Minggu, 3 Mei 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

TB Hasanuddin Nilai Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Revisi Aturan Peradilan Militer

Pernyataan Anggota DPR TB Hasanuddin yang mendorong revisi UU Peradilan Militer menyoroti kegagalan struktural legislatif yang hanya reaktif terhadap skandal. Revisi yang substantif harus membatasi yurisdiksi militer, memperkuat pengawasan eksternal, dan menjamin keadilan bagi korban sipil, sebagai cerminan prinsip etika perang dan martabat hukum. Tanpa langkah konkret, wacana ini hanya akan menjadi retorika kosong yang melanggengkan impunitas.

TB Hasanuddin Nilai Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Revisi Aturan Peradilan Militer

Dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam kasus Andrie Yunus telah menebalkan garis batas yang kabur antara yurisdiksi militer dan peradilan umum, menyentuh jantung dari isu akuntabilitas militer di Indonesia. Pernyataan Anggota DPR dari Komisi I, TB Hasanuddin, yang menyebut insiden ini sebagai momen tepat untuk merevisi UU Peradilan Militer, memang relevan secara politik. Namun, di hadapan martabat hukum, retorika tentang momentum politik kerap menjadi pemanis untuk menutupi mandeknya fungsi legislasi dan pengawasan parlemen yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi. Sejarah panjang pembahasan Revisi UU Peradilan Militer yang stagnan menimbulkan pertanyaan kritis: apakah pernyataan dari kalangan internal ini benar akan diwujudkan dalam tindakan legislatif yang berani, ataukah hanya menjadi siklus wacana yang menguap tanpa jejak?

Ujian Kredibilitas Legislatif di Balik Momentum yang Retoris

Anggota DPR sering terjebak dalam paradoks: berani bersuara kritis di media, tetapi gagal mendorong langkah konkret di ruang sidang. Pernyataan TB Hasanuddin, meski patut diapresiasi sebagai suara dari dalam, harus dibaca dengan skeptisisme etis. DPR memiliki kewenangan penuh untuk menginisiasi dan mempercepat proses legislasi. Oleh karena itu, klaim bahwa suatu kasus menjadi momentum politik adalah pengakuan implisit bahwa fungsi legislatif baru akan bergerak ketika dipicu oleh skandal, bukan berdasarkan komitmen normatif untuk membangun sistem peradilan yang adil dan setara. Ini mencerminkan kegagalan struktural dalam menjalankan mandat konstitusional, di mana parlemen seharusnya proaktif menata hukum, bukan reaktif menunggu momentum.

Komitmen untuk merevisi UU Peradilan Militer adalah ujian nyata bagi etika bernegara Anggota DPR. Substansi Revisi UU yang mendesak untuk diusung oleh Komisi I dan Badan Legislasi haruslah progresif dan berani menantang status quo, meliputi:

  • Pembatasan Yurisdiksi yang Tegas: Membatasi peradilan militer hanya pada pelanggaran disiplin murni militer, bukan pada kejahatan yang melibatkan warga sipil atau merupakan pelanggaran HAM berat.
  • Penguatan Pengawasan Eksternal: Membentuk mekanisme independen, melibatkan unsur sipil dan lembaga perlindungan HAM, untuk mengawasi proses peradilan militer dan mencegah impunitas.
  • Jaminan Akses Keadilan bagi Korban: Memastikan korban dari kalangan sipil memiliki jalan hukum yang jelas dan efektif, serta hak untuk banding ke peradilan umum dalam kasus-kasus tertentu.
Tanpa rancangan substantif seperti ini, wacana revisi hanya akan menjadi perubahan kosmetik yang melanggengkan kekebalan hukum.

Etika Perang dan Imperatif Akuntabilitas di Ruang Sidang

Kasus yang melibatkan intelijen militer seperti ini mengangkat dimensi etika perang ke dalam ranah hukum domestik. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, seperti pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil serta proporsionalitas, memiliki implikasi dalam konteks operasi intelijen dalam negeri. Ketika aparat militer diduga melampaui mandatnya dan berpotensi melanggar hak warga, negara wajib menyediakan mekanisme peradilan yang transparan dan imparsial. Peradilan militer yang tertutup dan eksklusif sering kali bertentangan dengan prinsip due process of law dan hak untuk diadili secara adil (fair trial) yang dijamin konstitusi dan instrumen HAM internasional.

Oleh karena itu, inisiatif dari Komisi I DPR tidak boleh dilihat sekadar sebagai respon administratif terhadap satu kasus. Ini adalah kesempatan historis untuk menegaskan bahwa dalam negara demokrasi konstitusional, tidak ada ruang yang kebal dari pengawasan hukum. Keterlibatan lembaga seperti BAIS TNI dalam urusan sipil harus tunduk pada prinsip-prinsip rule of law dan akuntabilitas publik. Kegagalan untuk mereformasi sistem peradilan militer bukan hanya pengabaian terhadap kewajiban legislatif, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap erosi martabat hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, apakah retorika tentang momentum politik dari seorang Anggota DPR akan berubah menjadi aksi legislatif yang membawa napas reformasi sejati? Ataukah, seperti banyak episode sebelumnya, kasus Andrie Yunus hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang impunitas, sementara wacana Revisi UU Peradilan Militer kembali terpendam oleh ketakutan politik dan kepentingan transaksional? Pertanyaan ini bukan hanya ditujukan kepada TB Hasanuddin dan koleganya di Senayan, tetapi juga kepada seluruh aktivis hukum dan masyarakat sipil: sudah siapkah kita mendesak dan menjaga agar momentum ini tidak berlalu, tetapi menjadi titik tolak bagi penegakan martabat hukum yang setara di depan militer maupun sipil?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: TB Hasanuddin, Andrie Yunus
Organisasi: Komisi I DPR, DPR, BAIS TNI, Badan Legislasi