Minggu, 3 Mei 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Kritik Usul Natalius Pigai untuk Sertifikasi Aktivis HAM

Komnas HAM mengkritik tajam wacana sertifikasi aktivis HAM yang diusulkan Menteri HAM Natalius Pigai, menilai usulan itu sebagai bentuk intervensi negara yang mengancam kebebasan dan legitimasi masyarakat sipil. Skema sertifikasi berpotensi melanggar Deklarasi PBB tentang Pembela HAM dan konstitusi, serta mengubah negara dari subjek pengawasan menjadi penentu legitimasi aktivisme, sebuah ironi dalam negara hukum. Wacana ini juga dinilai sebagai manifestasi lawfare yang menggunakan instrumen birokrasi untuk menetralisasi suara kritis.

Komnas HAM Kritik Usul Natalius Pigai untuk Sertifikasi Aktivis HAM

Wacana sertifikasi aktivis HAM yang diusulkan Menteri HAM Natalius Pigai telah membuka luka lama dalam tata kelola hak asasi manusia Indonesia: intervensi negara yang berpotensi mengubah hak fundamental menjadi komoditas birokratis. Komnas HAM, dengan tegas mengkritik usulan ini, menempatkannya bukan sekadar sebagai kebijakan yang keliru, melainkan sebagai ancaman struktural terhadap kebebasan dan legitimasi masyarakat sipil. Inti persoalannya terletak pada upaya mentransformasikan hak universal untuk memajukan HAM—yang dijamin Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998—menjadi hak teradministrasi yang memerlukan stempel legitimasi dari negara. Pergeseran paradigma ini secara prinsipil meruntuhkan fondasi universalitas HAM dan mengubah negara dari subjek pengawasan menjadi gatekeeper tunggal atas aktivisme yang dimaksudkan untuk mengawasinya.

Sertifikasi sebagai Instrumen Lawfare: Dekonstruksi Legitimasi Masyarakat Sipil

Analisis kritis Komnas HAM mengungkap lapisan-lapisan kontrol yang tersembunyi di balik wacana sertifikasi. Mekanisme ini secara halus memindahkan sumber legitimasi perjuangan HAM dari ranah keberanian moral, kesahihan fakta, dan komitmen substansial, ke dalam domain pengakuan formal oleh otoritas birokrasi. Dalam konstruksi yang problematis ini, pemerintah—yang kerap menjadi pihak yang dikritik atau diadvokasi oleh masyarakat sipil—berposisi sebagai penentu sah atau tidaknya sebuah perjuangan. Hal ini menciptakan konflik kepentingan struktural yang bertentangan dengan etika dasar negara hukum. Fungsi checks and balances yang melekat pada aktivisme HAM justru dikondisikan untuk meminta 'izin' dari entitas yang seharusnya diawasi, sebuah ironi yang menggerus martabat hukum. Norma-norma hukum yang terancam langsung oleh skema sertifikasi ini antara lain:

  • Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (1998), yang secara tegas menegaskan hak setiap orang, secara individu maupun kolektif, untuk mempromosikan, memperjuangkan, dan melindungi HAM.
  • Pasal 28 dan 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak konstitusional.
  • Prinsip Universalitas dan Inherensi HAM, yang menegaskan bahwa hak asasi melekat pada setiap manusia sejak lahir, bukan merupakan anugerah atau lisensi yang dapat diberikan dan dicabut oleh negara.

Risiko nyata yang mengintai adalah bentuk kriminalisasi tidak langsung, di mana aktivis tanpa sertifikasi dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai 'ilegal' atau 'tidak sah', sehingga lebih rentan terhadap stigmatisasi, tekanan psikologis, dan ancaman hukum. Lebih jauh, skema ini berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dengan menciptakan hierarki artifisial di dalam tubuh masyarakat sipil sendiri, antara yang 'bersertifikat' dan yang tidak.

Etika Negara dalam Medan Konflik HAM: Dari Pengawas Menjadi Penentu

Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, dinamika antara negara dan pembela HAM dapat dipandang sebagai medan konflik non-konvensional. Usulan sertifikasi ini merupakan manifestasi nyata dari lawfare atau peperangan hukum, di mana instrumen regulasi dan birokrasi dimobilisasi bukan untuk melindungi, melainkan untuk menetralisasi suara kritis. Strategi semacam ini dengan cerdik mengalihkan arena pertarungan dari substansi pelanggaran HAM yang seharusnya diadvokasi, ke wilayah teknis administratif tentang siapa yang berhak berbicara. Ini adalah taktik yang berbahaya karena membungkus pembungkaman dalam baju legalitas semu. Komnas HAM secara tepat mengidentifikasi manuver ini sebagai upaya potensial untuk meredam kebebasan berekspresi dan berasosiasi dengan dalih penertiban. Dalam etika perang, penggunaan instrumen yang tampak 'sah' untuk tujuan yang melanggar prinsip dasar—seperti menetralisasi pembela hak—dianggap sebagai penyalahgunaan hukum yang merendahkan martabatnya.

Pertanyaan etis yang paling mendasar adalah: dapatkah negara secara legitim menjadi penilai sekaligus pemberi izin bagi para pengawasnya sendiri? Usulan sertifikasi aktivis HAM bukan hanya soal prosedur, melainkan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan konstitusinya sendiri. Ketika negara mencoba mengadministrasikan kebebasan, ia pada hakikatnya sedang mengikis makna kebebasan itu sendiri. Bagi para aktivis hukum, tantangannya kini adalah melampaui sekadar menolak wacana ini, dan membangun narasi tandingan yang kuat: bahwa legitimasi perjuangan HAM bersumber dari kebenaran fakta, ketajaman analisis, dan keberanian moral—bukan dari secarik kertas bersertifikat dari pihak yang seringkali menjadi lawan dalam perjuangan itu. Apakah kita akan membiarkan gerbang kebebasan dikunci oleh birokrasi, atau kita akan mempertahankannya sebagai ruang terbuka bagi setiap suara yang membela martabat manusia?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Natalius Pigai
Organisasi: Komnas HAM