Minggu, 3 Mei 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mahfud MD Ungkap Alasan 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tetap Diadili di Pengadilan Militer

Keputusan Mahfud MD untuk mengadili prajurit TNI di pengadilan militer memperlihatkan kegamangan politik hukum negara dalam menegakkan kesetaraan dan supremasi hukum sipil. Keputusan ini melanggengkan segregasi peradilan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law, transparansi, dan keadilan yang dapat dilihat. Kasus ini juga melanggar prinsip etika perang seperti distinction dan proportionality, sehingga pengadilan di forum militer merupakan pengingkaran terhadap martabat hukum universal.

Mahfud MD Ungkap Alasan 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tetap Diadili di Pengadilan Militer

Pilihan politik hukum yang menempatkan kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI ke ranah pengadilan militer bukan sekadar soal teknis yurisdiksi. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk membenarkan hal ini dengan berpegang pada Undang-Undang Peradilan Militer, mengungkap kegamangan negara dalam menegakkan prinsip kesetaraan di depan hukum dan supremasi hukum sipil. Ini merupakan manifestasi nyata dari segregasi peradilan yang mengabadikan ketimpangan dan mengabdi pada martabat korban sebagai warga sipil.

Yurisdiksi Militer: Benteng Status Quo Dalam Pembagian Kekuasaan

Penjelasan formal yang diberikan oleh Menteri Koordinator Mahfud MD mengabaikan esensi reformasi sektor keamanan pasca-1998, yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas. Menempatkan tindak pidana umum—yang terjadi jelas di luar konteks operasi militer atau tugas tempur—ke dalam forum peradilan militer yang tertutup adalah pelestarian status quo. Keputusan ini menunjukkan bahwa politik hukum pemerintah lebih memilih konformitas dengan sistem yurisdiksi eksklusif yang usang, ketimbang memperjuangkan perubahan progresif yang menempatkan prajurit sebagai subjek hukum yang setara ketika berhadapan dengan warga sipil. Situasi ini menciptakan segregasi yang bertolak belakang dengan tiga prinsip mendasar negara hukum:

  • Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law): Terciptanya dua standar hukum berbeda untuk perbuatan pidana yang sama, berdasarkan identitas pelaku sebagai aparat negara.
  • Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Publik: Peradilan militer yang cenderung tertutup mengurangi kontrol masyarakat dan menghambat akuntabilitas penegakan hukum terhadap aparat.
  • Prinsip Keadian yang Dapat Dilihat (Justice Must Be Seen To Be Done): Pengadilan di forum sipil yang terbuka akan memberikan kepastian hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap imparsialitas peradilan.

Lensa Etika Perang: Pelanggaran Prinsip Distinction dan Proportionality

Kasus kekerasan dengan air keras yang berpotensi melukai permanen ini, meski terjadi di luar konteks konflik bersenjata formal, harus dianalisis melalui lensa etika penggunaan kekuatan dan hukum humaniter internasional. Tindakan aparat intelijen terhadap warga sipil melanggar prinsip dasar yang juga menjadi jantung etika perang:

  • Prinsip Distinction (Pembedaan): Kekuatan negara wajib membedakan secara tegas antara kombatan (target militer yang sah) dan warga sipil yang harus dilindungi. Serangan terhadap warga sipil adalah pelanggaran fundamental.
  • Prinsip Proportionality (Keseimbangan): Segala penggunaan kekuatan harus mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan yang ingin dicapai dan penderitaan atau kerusakan yang ditimbulkan. Penggunaan air keras terhadap individu jelas tidak sebanding dan tidak proporsional dengan tujuan apapun yang sah.
Mengadili pelanggaran prinsip-prinsip universal ini dalam forum peradilan militer yang terpisah merupakan bentuk pengingkaran terhadap inti martabat hukum. Ini mengaburkan garis merah antara tindakan aparat dalam konteks tugas khusus dan tindakan kekerasan pidana biasa.

Pilihan yurisdiksi militer dalam kasus ini bukan hanya soal pembagian kekuasaan administratif antara sipil dan militer. Ini adalah pertanyaan mendasar tentang komitmen negara terhadap reformasi hukum, kesetaraan warga negara, dan penghormatan pada norma-norma universal yang melindungi manusia dari kekerasan aparat. Keputusan politik hukum yang diambil oleh Menteri Koordinator bidang Polhukam ini meninggalkan pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita masih bersedia membiarkan sebuah sistem yurisdiksi eksklusif menjadi tameng bagi pelanggaran, atau apakah kita akan mendorong perubahan yang menempatkan keadilan substantif dan martabat setiap korban di atas segala formalisme hukum yang membeda-bedakan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD, Andrie Yunus
Organisasi: TNI