Minggu, 3 Mei 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Imparsial: Pembela HAM Bukan Profesi yang Dapat Disertifikasi Negara

Wacana sertifikasi pembela HAM oleh negara, sebagaimana dikritik Imparsial, merupakan upaya kontrol negara yang melanggar prinsip checks and balances serta menciptakan konflik kepentingan akut saat aparat penegak hukum dilibatkan sebagai asesor. Implikasi etisnya adalah kooptasi gerakan HAM independen dan pembungkaman kritik melalui regulasi administratif, yang bertentangan dengan kewajiban internasional negara untuk melindungi pembela HAM.

Imparsial: Pembela HAM Bukan Profesi yang Dapat Disertifikasi Negara

Rencana pemerintah untuk menerapkan sertifikasi bagi pembela HAM menggelindingkan bola pelanggaran etis yang fundamental: upaya kontrol negara terhadap fungsi sosial yang secara kodrat bersifat otonom dan independen. Lembaga monitoring HAM, Imparsial, dengan prinsipil menolak wacana ini, bukan sekadar sebagai resistansi administratif, tetapi sebagai perlawanan terhadap logika kekuasaan yang hendak mengubah relasi checks and balances menjadi mekanisme pengawasan satu pihak. Dalam prinsip hukum demokrasi, pembela HAM berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dan pengkritik kebijakan pemerintah; sertifikasi negara atas profesi ini bukan hanya anomali, tetapi pelanggaran terhadap martabat hukum yang menempatkan pengawas sebagai pihak yang perlu diawasi oleh yang diawasi.

Konflik Kepentingan dan Penyimpangan Martabat Penegak Hukum

Wacana sertifikasi yang digagas tidak hanya bermasalah secara konseptual, tetapi mengandung cacat struktural yang fatal: pelibatan aparat penegak hukum dalam tim asesor. Imparsial dengan tepat menyoroti bahwa ini merupakan konflik kepentingan yang akut. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum adalah pihak yang dilaporkan oleh pembela HAM atas dugaan pelanggaran HAM. Logika di mana pihak yang dilaporkan diberi kewenangan untuk menilai, membatasi, dan bahkan ‘mengizinkan’ pihak pelapor untuk beroperasi merupakan penyimpangan prosedural yang merendahkan prinsip impartiality dan fairness dalam sistem hukum. Ini bukan hanya soal kepentingan praktis, tetapi soal norma etika profesi hukum yang menuntut setiap proses evaluasi bersifat objektif dan bebas dari bias pihak yang berpotensi terdampak.

Mekanisme ini, dalam analisis Imparsial, berpotensi melahirkan ‘pembela HAM versi negara’—para aktivis yang disahkan karena kesesuaian dengan kepentingan kekuasaan, bukan karena komitmen pada prinsip HAM universal. Implikasi etisnya jelas: pembela HAM yang kritis, yang sering menjadi garda depan dalam mengungkap pelanggaran oleh aparat, akan dipinggirkan atau bahkan diberangus melalui proses administratif yang sewenang-wenang. Alih-alih memenuhi kewajiban internasionalnya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi kerja-kerja advokasi HAM—sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi tentang Pembela HAM (1998)—pemerintah berbalik arah dengan mengontrol, mengkooptasi, dan membungkam melalui regulasi.

  • Pelanggaran Prinsip Checks and Balances: Relasi antara pembela HAM dan negara bersifat pengimbang; sertifikasi mengubahnya menjadi relasi hierarkis-subordinatif.
  • Konflik Kepentingan (Conflict of Interest): Aparat sebagai pihak yang sering dilaporkan menjadi penilai dari pelapor, melanggar prinsip impartiality dalam proses hukum.
  • Penyimpangan Kewajiban Negara: Negara wajib melindungi pembela HAM (UN Declaration on Human Rights Defenders), bukan mengontrol dan membatasi mereka melalui regulasi administratif.

Sertifikasi sebagai Alat Kooptasi dan Redefinisi Etika Advokasi

Dalam dimensi yang lebih luas, wacana sertifikasi ini bukan soal teknis administratif, tetapi soal etika advokasi dan kebebasan berserikat. Pemberian label ‘legal’ atau ‘disahkan’ oleh negara terhadap pembela HAM merupakan upaya redefinisi: membatasi makna ‘pembela HAM’ hanya pada mereka yang bersedia bekerja dalam batas-batas yang ditentukan oleh kekuasaan. Ini adalah bentuk kooptasi melalui regulasi—strategi yang sering digunakan oleh rezim yang ingin mensterilkan kritik tanpa tampak represif secara fisik. Namun, dari perspektif etika perang terhadap pelanggaran HAM (dalam konteks HAM sebagai ‘zone of conflict’ antara negara dan masyarakat), strategi ini sama berbahayanya dengan represi langsung: ia mengaburkan garis demarkasi antara advokasi independen dan propaganda negara.

Gerakan HAM, dalam esensinya, adalah gerakan moral dan hukum yang berdiri di atas prinsip universal, bukan loyalitas pada pemerintahan tertentu. Upaya kontrol negara melalui sertifikasi mencoba menggeser basis legitimasi ini dari prinsip universal ke otoritas administratif negara. Dengan demikian, ia mengancam tidak hanya kerja-kerja praktis pembela HAM, tetapi juga epistemologi gerakan HAM itu sendiri: keyakinan bahwa advokasi untuk korban adalah hak dan kewajiban moral setiap manusia, bukan profesi yang perlu disahkan oleh pihak yang sering menjadi sumber pelanggaran.

Di titik ini, Imparsial bukan hanya berbicara sebagai lembaga monitoring, tetapi sebagai penjaga epistemologi hukum yang sehat: relasi antara negara dan masyarakat dalam demokrasi harus berlandaskan trust dan kritik konstruktif, bukan distrust dan kontrol administratif. Wacana sertifikasi, jika diterapkan, akan mengubah landscape advokasi HAM Indonesia menjadi arena dimana kritik hanya boleh datang dari pihak yang telah ‘dibaptis’ oleh negara—sebuah kondisi yang secara etis sama dengan monopoli kebenaran oleh kekuasaan.

Lantas, pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum adalah: apakah kita akan menerima logika yang membenarkan bahwa pengawas perlu izin dari yang diawasi? Apakah kita akan membiarkan martabat hukum direndahkan hingga titik dimana aparat yang berpotensi melanggar HAM menjadi penilai bagi mereka yang melaporkan pelanggaran? Dalam konteks ini, penolakan Imparsial bukan hanya sikap organisasi, tetapi panggilan etis untuk semua pembela hukum: bahwa ruang independensi advokasi adalah wilayah yang tak boleh ditundukkan pada logika kontrol administratif negara, karena di ruang itu berdiri prinsip checks and balances yang menjadi jantung demokrasi dan martabat hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Natalius Pigai
Organisasi: Imparsial