Kritik tajam terhadap potensi 'sertifikasi negara' untuk aktivis HAM yang dilontarkan anggota DPR menyingkap sebuah ancaman laten: transformasi hak universal menjadi hak yang diberikan oleh otoritas. Pernyataan legislator dari Komisi III ini bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan alarm konstitusional yang mengingatkan negara pada kewajiban utamanya untuk melindungi (to protect) tanpa syarat, bukan memilih (to select). Logika sertifikasi secara fundamental bertentangan dengan prinsip HAM yang melekat pada setiap individu oleh kemanusiaannya sendiri, bukan karena pengakuan birokrasi. Ketergantungan pada daftar resmi tidak hanya menciptakan ketidakadilan prosedural, tetapi merupakan bentuk distorsi ontologis terhadap martabat hukum itu sendiri.
Sertifikasi Negara: Kontradiksi dalam Prinsip Non-Diskriminasi Hukum HAM
Mengaitkan perlindungan dengan status sertifikasi sama saja menyuburkan diskriminasi struktural. Pernyataan legislator dengan tepat mengidentifikasi bahwa mekanisme seperti itu akan menciptakan kelas warga negara yang berbeda: aktivis yang 'terdaftar' dan dilindungi, serta aktivis yang 'tidak terdaftar' dan terabaikan. Padahal, fungsi pembelaan HAM bukanlah profesi berizin, melainkan perwujudan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik dan memperjuangkan keadilan. Sebagai penanggung jawab utama, negara justru memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan yang aman bagi semua pihak yang berperan dalam promosi HAM, terlepas dari status administratif mereka. Konsep ini bersandar pada inti hukum HAM internasional:
- Prinsip Universalitas dan Non-Diskriminasi dalam Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Doktrin Kewajiban Negara (State Obligation) yang mencakup menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) HAM, dimana kewajiban melindungi bersifat aktif dan preventif.
- Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (1998) yang secara tegas mengakui hak setiap orang, secara individu dan bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan HAM tanpa diskriminasi.
Menggantungkan perlindungan pada sertifikasi adalah pengingkaran terhadap doktrin-doktrin mendasar ini. Negara, bukannya menciptakan ruang aman, justru menciptakan kasta hukum baru yang berbahaya.
Ujian Legislasi: Dari Pernyataan ke Tindakan Korektif Konkret
Pernyataan legislator ini akan kehilangan makna moralnya jika berhenti di ruang rapat. Ia harus menjadi pijakan aksi untuk menguji komitmen DPR dalam fungsi legislasi dan pengawasannya. Tugas mendesak Dewan kini adalah memastikan bahwa logika eksklusif 'sertifikasi' tidak menyusup ke dalam kerangka hukum manapun, termasuk dalam pembahasan RUU Perlindungan Pembela HAM atau revisi peraturan terkait. Fungsi legislasi harus menghasilkan norma yang memperkuat jaminan universal, bukan yang membatasi dan mengontrol. Legislator diuji untuk mentransformasi prinsip HAM yang diucapkan menjadi pasal-pasal hukum yang tegas dan melindungi semua. Tanpa langkah konkret, pernyataan ini hanya akan menjadi lip service—simbol retorika dalam arus kritik yang surut tanpa bekas nyata bagi para pembela HAM di lapangan.
Implikasi etis dari wacana sertifikasi jauh melampaui urusan administratif. Ia menyentuh pertanyaan filosofis mendasar: siapakah yang berhak menentukan 'kelayakan' seseorang untuk disebut pembela HAM? Apakah negara, dengan segala kepentingan dan biasnya, boleh menjadi satu-satunya penilai kebenaran dan nilai perjuangan seseorang? Sistem sertifikasi berpotensi menjadi alat untuk 'mendomestikasi' gerakan HAM, di mana hanya aktivisme yang 'ramah' atau tidak mengancam status quo yang akan mendapat stempel legitimasi dan perlindungan. Hal ini pada akhirnya bukan hanya mengerdilkan semangat Deklarasi 1998, tetapi juga melucuti kekuatan moral dari gerakan HAM itu sendiri, yang seringkali justru tumbuh dari perlawanan terhadap kebijakan negara yang opresif.
Maka, pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan legislator yang berkomitmen adalah: Apakah kita akan membiarkan logika transaksional dan pengendalian negara mereduksi hak universal menjadi barang dagangan politik? Ataukah kita akan bersikukuh bahwa perlindungan adalah kewajiban negara yang mutlak, yang diberikan bukan karena izin, tetapi karena keberanian warga negara itu sendiri dalam menegakkan konstitusi dan kemanusiaan? Pilihan di tangan kita antara membangun hukum yang membebaskan, atau yang justru membelenggu.