Minggu, 3 Mei 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Anggota DPR: Sertifikasi Aktivis HAM Picu Konflik Kepentingan

Wacana sertifikasi aktivis HAM yang digagas pemerintah dinilai oleh anggota DPR sebagai pemicu konflik kepentingan serius dan distorsi terhadap kewajiban konstitusional negara. Kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi perlindungan hukum hanya untuk aktivis 'resmi' dan mereduksi hak universal menjadi komoditas administratif, mengancam prinsip demokrasi deliberatif dan martabat gerakan masyarakat sipil.

Anggota DPR: Sertifikasi Aktivis HAM Picu Konflik Kepentingan

Wacana sertifikasi aktivis HAM yang digulirkan pemerintah telah membuka babak baru ancaman terhadap ruang kebebasan sipil, di mana negara berpotensi menjadi arbiter tunggal yang menentukan siapa yang berhak menyandang status pembela HAM. Anggota Komisi III DPR, Mafirion, tegas memperingatkan kebijakan ini sebagai pemicu konflik kepentingan sistemik yang justru akan menjauhkan negara dari kewajiban konstitusionalnya. Dalam perspektif etika perang terhadap hak asasi, kebijakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip non-combatant immunity, di mana negara—sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi—justru merancang mekanisme yang membuat warga sipil, khususnya aktivis HAM, menjadi target yang sah untuk dibungkam dan dikriminalisasi.

Distorsi Konstitusi dan Penyempitan Ruang Perlindungan Hukum

Wacana sertifikasi HAM pada hakikatnya memunculkan segregasi yang fatal dalam sistem perlindungan hukum. Jika diterapkan, hanya aktivis yang 'diakui' negara yang akan mendapatkan payung hukum, sementara mereka yang kritis dan independen akan semakin rentan. Ini merupakan penyimpangan dari amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kebijakan ini menciptakan kasta baru dalam pemenuhan HAM, yang berimplikasi pada:

  • Diskriminasi Hukum Formal: Status legal menjadi syarat untuk mendapatkan perlindungan, mengabaikan prinsip universalitas hak asasi.
  • Instrumentalisasi Kewenangan: Negara menggunakan mekanisme administratif untuk mengontrol narasi HAM, sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
  • Pelanggaran Prinsip Non-Diskriminasi: Berlawanan dengan ruh Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

Potensi konflik kepentingan menjadi sangat nyata ketika pemerintah—yang seharusnya menjadi subjek pengawasan—berubah menjadi pemberi legitimasi. Ini menggeser demokrasi deliberatif menjadi demokrasi prosedural yang steril, di mana suara kritis mudah didelegitimasi dengan cap 'tidak bersertifikat'.

Dari Hak Universal ke Komoditas Administratif: Sebuah Degradasi Martabat

Mafirion mengingatkan bahwa wacana sertifikasi HAM berisiko menggeser makna hak asasi manusia dari hak yang melekat (inherent dignity) menjadi komoditas administratif yang dapat diberikan atau dicabut. Degradasi konseptual ini berbahaya karena mengikis substansi perjuangan HAM yang justru bertumpu pada prinsip universalitas, indivisibility, dan non-selectivity. Pergeseran ini mencerminkan logika perang modern di mana identitas korban atau pembela direduksi menjadi kategori administratif untuk memudahkan kontrol dan peminggiran.

Dalam kerangka etika perang, reduksi hak universal menjadi sertifikasi adalah bentuk kekerasan simbolik (symbolic violence) yang melemahkan gerakan masyarakat sipil. Negara, alih-alih memperkuat kerangka perlindungan, malah membangun pagar birokrasi yang dapat berfungsi sebagai alat untuk:

  • Membungkam Oposisi: Kritik terhadap negara dapat dengan mudah diberi label sebagai aktivitas 'liar' atau 'tidak resmi'.
  • Mengendalikan Narasi: Negara menentukan versi kebenaran tentang pelanggaran HAM dan siapa yang dianggap sah untuk menyuarakannya.
  • Melemahkan Solidaritas: Memecah belah gerakan sipil dengan dikotomi 'resmi' vs 'non-resmi', sehingga mengurangi daya tekan kolektif.

Pendekatan ini bertentangan dengan semangat Deklarasi Universal HAM dan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (1998) yang justru menekankan kewajiban negara untuk melindungi semua orang yang bekerja memajukan HAM, terlepas dari status atau pengakuannya.

Lantas, di mana posisi etika hukum ketika negara justru merancang mekanisme yang dapat menjadikan kritik sebagai pelanggaran administratif? Wacana sertifikasi HAM bukan sekadar soal regulasi teknis, melainkan ujian fundamental terhadap komitmen negara atas supremasi hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia. Apakah aktivis hukum dan masyarakat sipil akan diam menyaksikan hak universal dikerdilkan menjadi sekadar lisensi yang dapat dicabut oleh penguasa? Atau, mereka akan bergerak bersama menegaskan bahwa perlindungan HAM adalah kewajiban mutlak negara, bukan budi baik yang diberikan melalui seleksi birokrasi yang penuh dengan konflik kepentingan? Pilihan ini menentukan apakah Indonesia masih berjalan pada jalur konstitusionalnya, atau telah menyimpang menjadi negara yang menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam suara kebenaran.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mafirion
Organisasi: DPR, Komisi III DPR
Lokasi: Indonesia