Pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi telah menempatkan prinsip dasar equality before the law dan akuntabilitas negara di bawah sorotan etika perang dan martabat hukum yang paling tajam. Persidangan ini bukan sekadar rutinitas yuridis, melainkan ujian konstitusional terhadap apakah Indonesia—sebagai negara yang mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum—bersedia memutus rantai impunitas yang telah terlembagakan melalui sistem peradilan tertutup. KontraS, dengan argumentasi hukum yang menukik, telah mengungkap bagaimana Peradilan Militer beroperasi bukan sebagai instrumen disiplin, melainkan sebagai sanctuary sistematis yang melindungi pelaku pelanggaran HAM berat dari pertanggungjawaban publik, sehingga secara fundamental meruntuhkan prinsip non-diskriminasi dalam bernegara hukum.
Logika Korporatis vs. Prinsip Natural Justice: Distorsi Akuntabilitas TNI
Fondasi filosofis Peradilan Militer yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga disiplin internal dan kerahasiaan operasi militer, dalam praktiknya telah mengalami metamorfosis berbahaya menjadi tembok penghalang akuntabilitas TNI. Sistem ini menciptakan jurisdiksi paralel yang mengaburkan garis tanggung jawab negara kepada warganya. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menunjuk pada dilema etika perang yang mendasar: selama militer bertindak sebagai hakim bagi kasusnya sendiri—sebuah praktik yang secara vulgar melanggar prinsip nemo judex in causa sua—maka siklus kekebalan hukum akan bersifat abadi. Logika korporatis yang mengedepankan solidaritas korps di atas keadilan substantif telah mengubah lembaga peradilan yang semestinya menjadi bagian integral dari peradilan nasional menjadi mekanisme pertahanan internal yang tertutup. Pelanggaran ini tidak hanya menciderai prinsip natural justice, tetapi juga merupakan pengingkaran terang-terangan terhadap kewajiban negara berdasarkan hukum internasional, khususnya dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, untuk menginvestigasi dan mengadili pelanggaran HAM secara independen, imparsial, dan transparan.
Vonisme Ringan dan Pengabaian Martabat Korban: Bukti Struktural Impunitas
Rekam jejak putusan Peradilan Militer dalam menangani kasus-kasus berat membuktikan pola sistematis pengabaian terhadap martabat korban dan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Distorsi martabat hukum ini termanifestasi dalam dua kasus kritis yang menjadi bukti empiris betapa dalamnya bias struktural tersebut:
- Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998: Sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur secara eksplisit dalam Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, proses hukum di lingkungan militer cenderung menghasilkan vonis yang sama sekali tidak sebanding dengan sifat kejahatan yang dilakukan. Hal ini mengindikasikan bukan sekadar kelemahan prosedural, melainkan penolakan struktural untuk mengenali beratnya pelanggaran terhadap kemanusiaan.
- Berbagai Insiden Kekerasan di Papua: Pola serupa terlihat di mana korban—sebagai subjek utama pencarian keadilan—justru terpinggirkan dalam proses hukum yang tertutup, minim partisipasi publik, dan transparansi. Kondisi ini secara nyata melanggar prinsip due process of law dan hak korban atas kebenaran, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.
Protes etis dari korban, seperti yang diungkapkan Andrie Yunus dengan pernyataan 'mosi tidak percaya', bukan sekadar ekspresi kekecewaan individu. Suara itu adalah artikulasi sah dari kegagalan negara memenuhi kewajiban protektif dan pemulihannya, serta merefleksikan krisis legitimasi yang dalam ketika institusi ditempatkan di atas prinsip kemanusiaan dan norma non-diskriminasi dalam peradilan.
Ujian di Mahkamah Konstitusi ini pada hakikatnya adalah ujian atas komitmen Indonesia terhadap norma-norma inti hukum humaniter internasional dan etika perang yang mengharuskan akuntabilitas mutlak bagi pelaku kekerasan, terlepas dari seragam yang dikenakannya. Ketika sebuah sistem peradilan didesain untuk melindungi pelaku dari pengadilan yang adil di depan publik, bukankah ia telah mengkhianati janji konstitusional untuk 'melindungi segenap bangsa Indonesia'? Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan logika korporatis mengalahkan prinsip keadilan universal, dan berapa banyak lagi korban yang harus mengorbankan martabatnya sebelum impunitas ini diakhiri?