Minggu, 3 Mei 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pigai Klarifikasi soal Penentuan Status Aktivis HAM oleh Tim Asesor: Agar Tak Bisa Dipidana

Klarifikasi mengenai penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor mengubah perlindungan hukum universal menjadi privilegium birokratis, melukai martabat hukum. Mekanisme sertifikasi berpotensi menjadi alat depolitisasi yang memecah gerakan dan melegitimasi represi terhadap kritik tanpa stempel. Kekebalan hukum selektif adalah ilusi yang menciptakan ketergantungan patologis; perlindungan sejati haruslah sistemik, melalui independensi peradilan dan reformasi hukum substantif.

Pigai Klarifikasi soal Penentuan Status Aktivis HAM oleh Tim Asesor: Agar Tak Bisa Dipidana

Klaim perlindungan hukum yang digulirkan melalui mekanisme tim asesor untuk menyeleksi aktivis HAM yang layak dilindungi dari kriminalisasi merupakan bentuk deviasi berbahaya dari prinsip negara hukum. Klarifikasi Menteri HAM Natalius Pigai tentang penentuan status ini mengungkap paradoks: negara yang kerap menjadi pelaku utama dalam mendakwa aktivis, kini berpretensi menjadi penjaga gerbang yang menentukan hakikat dan validitas advokasi itu sendiri. Logika ini bukan hanya keliru secara etis, melainkan juga melukai martabat hukum, karena mengubah perlindungan—yang semestinya menjadi jaminan universal berdasarkan konstitusi dan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (1998)—menjadi sebuah konsesi atau privilegium yang bergantung pada validasi birokratis.

Kriminalisasi Ganda: Ketika Sertifikasi Menjadi Alat Depolitisasi

Inisiatif membentuk tim asesor untuk 'menentukan' siapa aktivis yang layak dilindungi tidak mengatasi akar masalah kriminalisasi, melainkan justru memperkuat dan menginstitusionalisasikannya dengan wajah baru. Dalam perspektif etika perang metaforis melawan ketidakadilan, mekanisme ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu identitas oleh pihak berkuasa untuk membedakan mana lawan yang 'sah' dan mana yang bisa secara bebas ditargetkan. Ini merupakan pelanggaran prinsip dasar equality before the law. Sistem semacam ini berpotensi menjadi alat depolitisasi yang canggih dengan implikasi destruktif:

  • Fragmentasi Gerakan: Menciptakan dikotomi antara 'aktivis resmi' yang tersertifikasi dan 'aktivis non-resmi', yang berpotensi memecah solidaritas dan demobilisasi gerakan sosial.
  • Pergeseran Agenda: Mengalihkan fokus perjuangan dari advokasi untuk reformasi hukum substantif menjadi pencarian validasi administratif dari negara.
  • Legitimasi Represi: Secara implisit melegitimasi tindakan represif terhadap mereka yang berani mengkritik tanpa membawa 'stempel pengakuan', karena dianggap berada di luar lingkup perlindungan hukum yang disediakan.

Ilusi Kekebalan Hukum dan Ketergantungan Patologis

Argumen bahwa sertifikasi akan membuat aktivis 'tidak bisa dipidana' adalah sebuah ilusi hukum yang berbahaya. Kekebalan hukum yang bersifat selektif, diskresioner, dan bergantung pada penilaian tim bentukan pemerintah justru menciptakan hubungan ketergantungan yang patologis antara masyarakat sipil dan negara. Ini mengurangi otonomi, daya kritis, dan kemandirian gerakan sosial. Perlindungan hukum yang sejati bagi para pembela HAM haruslah bersifat sistemik, bukan berupa safe conduct pass yang sewaktu-waktu dapat dicabut. Perlindungan sejati terwujud dalam:

  • Penegakan independensi kekuasaan kehakiman yang mutlak, agar proses hukum tidak menjadi alat balas dendam politik.
  • Penuangan dan implementasi konkret norma-norma dari konstitusi dan perjanjian internasional, seperti Deklarasi PBB 1998, sebagai hukum yang hidup, bukan sekadar retorika.
  • Reformasi mendasar dan pencabutan pasal-pasal karet dalam KUHP, UU ITE, dan undang-undang lainnya yang menjadi senjata utama kriminalisasi advokasi.

Klarifikasi tentang perlindungan hukum ini mengarahkan kita pada pertanyaan etis mendasar: apakah negara, dalam perannya sebagai penjaga hukum, dapat secara etis berperan juga sebagai arbiter tunggal yang menentukan siapa yang layak dilindungi oleh hukum itu sendiri? Dalam konflik metaforis antara kekuasaan dan prinsip, apakah kita sedang membangun sebuah sistem yang melindungi pembela HAM, atau sebuah sistem yang justru mengkriminalisasi lebih lanjut hak untuk membela?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Natalius Pigai