Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Soroti Universitas Republik Indonesia dan Board of Peace, Mahfud MD: Pak Prabowo Terlalu Spontan

Kritik Mahfud MD mengungkap dilema etis antara spontanitas kepemimpinan Presiden Prabowo dan kewajiban konstitusional untuk menghormati proses kelembagaan dalam pembuatan kebijakan. Keputusan strategis tanpa konsultasi dan akuntabilitas berpotensi melanggar prinsip checks and balances serta melemahkan rule of law. Isu ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, niat baik pemimpin harus selalu disertai dengan kepatuhan pada tata prosedur yang adil dan transparan.

Soroti Universitas Republik Indonesia dan Board of Peace, Mahfud MD: Pak Prabowo Terlalu Spontan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) dan bergabung dengan Board of Peace tanpa melalui jalur konsultasi dan persetujuan lembaga terkait telah memicu kegelisahan fundamental di jantung tata kelola negara hukum. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD secara tegas mengkritik sikap terlalu spontan tersebut sebagai preseden berbahaya yang mengikis prinsip checks and balances dan martabat proses pembuatan kebijakan yang inklusif serta akuntabel. Dalam perspektif etika pemerintahan, spontanitas tanpa kerangka prosedural yang jelas bukan sekadar soal gaya kepemimpinan, melainkan potensi pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional untuk menghormati proses kelembagaan yang telah diatur hukum.

Spontanitas Kekuasaan versus Tata Prosedur Konstitusional

Kritik Mahfud MD menyoroti celah antara niat baik dan kewajiban prosedural dalam struktur presidensial Indonesia. Keputusan strategis seperti pendirian universitas bernuansa nasional dan keterlibatan dalam inisiatif perdamaian internasional seharusnya melalui proses pembuatan kebijakan yang matang, melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Luar Negeri, dan memperhatikan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tanpa itu, Presiden berisiko menciptakan kebijakan yang:

  • Rentan secara hukum: Tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat dari proses deliberatif.
  • Sulit dipertanggungjawabkan: Mengabaikan prinsip akuntabilitas vertikal kepada rakyat melalui DPR dan horizontal antar lembaga negara.
  • Berpotensi tumpang tindih: Dapat berbenturan dengan program dan kewenangan lembaga negara lain yang telah ada.

Praktik ini mencerminkan pengabaian terhadap esensi rule of law, di mana hukum bukan hanya substansi tetapi juga prosedur yang adil dan transparan. Dalam konteks kelembagaan, setiap lembaga negara, termasuk presiden, memiliki domain kewenangan yang harus dijalankan dengan menghormati kewenangan lembaga lain, sebuah prinsip yang menjadi fondasi untuk mencegah konsentrasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Etika Kepemimpinan dalam Bingkai Hukum Tata Negara

Persoalan yang diangkat oleh Mahfud MD ini melampaui sekadar kritik administratif; ini adalah soal etika kepemimpinan dalam kerangka negara hukum. Seorang pemimpin, betapapun kuat mandat politiknya, terikat oleh konstitusi dan norma hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan. Etika ini menuntut:

  • Penghormatan terhadap Proses: Mengutamakan jalur konsultasi dan koordinasi sebelum mengambil keputusan besar.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Membuka ruang bagi pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan.
  • Kepatuhan pada Prinsip Legalitas: Memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui prosedur yang ditetapkan.

Kegagalan mematuhi etika ini tidak hanya melemahkan legitimasi kebijakan itu sendiri tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas kelembagaan kepresidenan dan sistem pemerintahan secara keseluruhan. Dalam konteks global di mana Indonesia aktif dalam diplomasi perdamaian, partisipasi dalam forum seperti Board of Peace tanpa proses internal yang kokoh justru dapat merugikan posisi dan kredibilitas negara di mata internasional.

Lantas, di manakah batas antara inisiatif kepemimpinan yang diperlukan dan kesewenang-wenangan yang disamarkan sebagai spontanitas? Pertanyaan ini harus menjadi bahan refleksi kritis bagi seluruh aktivis dan praktisi hukum. Ketika prosedur diabaikan atas nama kecepatan atau "niat baik", kita sedang membuka pintu bagi normalisasi pelanggaran terhadap tata kelola konstitusional. Kewajiban untuk menjaga martabat hukum dan proses demokratis harus menjadi kompas utama, mengatasi segala bentuk godaan untuk memusatkan kekuasaan dan mengambil jalan pintas dalam proses pembuatan kebijakan. Tantangan bagi masyarakat sipil dan dunia hukum kini adalah mengawal tegaknya etika ini, memastikan bahwa setiap langkah pemerintahan, sekalipun berasal dari pemimpin tertinggi, tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip-prinsip dasar negara hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD, Prabowo
Organisasi: Universitas Republik Indonesia, Board of Peace, DPR