HUKUM & ETIKA
Soal Panglima Dikritik Imbas Pernyataan Tanggung Jawab Keamanan RI, Ini Respons TNI
13 Agustus 2026
Jakarta
1 views
Menanggapi kritik tajam atas pernyataan Panglima TNI, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian dan tindakannya semata-mata berbentuk perbantuan kepada Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Namun, respons defensif ini mengabaikan esensi kritik yang menyoroti cara pandang dan narasi publik yang dikeluarkan pimpinan tertinggi militer. Koalisi masyarakat sipil dengan tepat mengingatkan bahwa pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar urusan administratif, melainkan capaian reformasi untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil—sebuah bab sejarah yang diwarnai pembungkaman kebebasan, kekerasan, dan impunitas pelanggaran HAM. Penggunaan klausul 'operasi militer selain perang' dan 'perbantuan' seringkali menjadi pintu masuk bagi ekspansi peran militer ke ruang-ruang yang seharusnya steril dari pendekatan senjata. Ketaatan pada prosedur permintaan resmi dan syarat ketat pengawasan publik mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Tanpa komitmen etis yang kuat untuk menghormati batas konstitusional, jargon 'membantu' berisiko menjadi legitimasi baru bagi erosi demokrasi dan rule of law.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Muhammad Nas
Organisasi: TNI, Polri, Koalisi masyarakat sipil