Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Keamanan Nasional bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM). Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan aktivis hukum yang sejak awal menyoroti potensi abuse of power dalam undang-undang tersebut. MK secara tegas menyatakan bahwa kewenangan aparat yang terlalu luas dalam membatasi kebebasan sipil tanpa melalui proses pengadilan yang adil merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan martabat HAM. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak dasar warga negara di Indonesia.
Dimensi Konstitusional dan Pelanggaran HAM dalam UU Keamanan Nasional
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa setiap pembatasan kebebasan sipil harus tunduk pada prinsip due process of law dan proporsionalitas. Beberapa pasal dalam UU Keamanan Nasional dinilai memberikan kewenangan diskresioner yang rentan disalahgunakan, terutama dalam konteks penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, serta Pasal 28J yang mengatur syarat ketat bagi pembatasan HAM. Aktivis HAM mencatat bahwa UU ini sebelumnya kerap digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi ruang demokrasi, sehingga putusan MK menjadi koreksi konstitusional yang mendesak.
- Pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah: Kewenangan aparat untuk melakukan penahanan tanpa pengadilan jelas mengabaikan hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
- Ketidaksesuaian dengan konvensi internasional: UU ini sebelumnya tidak selaras dengan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya Pasal 9 tentang hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
- Lemahnya pengawasan sipil: Tidak adanya mekanisme pengawasan yang independen terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat membuat potensi pelanggaran HAM semakin besar.
Implikasi Etis dan Tantangan Revisi UU
Dari perspektif etika perang dan keamanan, putusan MK mengingatkan bahwa sekalipun negara menghadapi ancaman serius, prinsip kemanusiaan dan keadilan tidak bisa dikorbankan. Dalam situasi darurat sekalipun, hukum internasional mensyaratkan adanya keseimbangan antara tindakan keamanan dan perlindungan HAM. Pemerintah kini diberi waktu satu tahun untuk merevisi UU Keamanan Nasional. Aktivis mendesak agar revisi tersebut menjamin prinsip due process, pengawasan sipil yang kuat, serta pembatasan kewenangan aparat yang jelas dan terukur. Tanpa perubahan mendasar, dikhawatirkan pelanggaran HAM akan terus berulang atas nama keamanan nasional.
Pertanyaan etis yang menggugah kita semua: Apakah kita rela menukar kebebasan sipil dengan ilusi keamanan? Atau justru sebaliknya, keamanan yang sejati hanya dapat tercapai ketika hak-hak dasar setiap warga negara dihormati dan dilindungi? Putusan MK ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan benteng terakhir bagi martabat kemanusiaan.