Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik Patroli Militer Unjuk Rasa, Koalisi: Klaim TNI Penanggung Jawab Keamanan Sipil Tabrak Konstitusi

Pernyataan Panglima TNI yang mengklaim tanggung jawab keamanan sipil dan rencana patroli unjuk rasa dinilai melanggar Pasal 30 UUD 1945 yang memisahkan peran TNI dan Polri. Koalisi masyarakat sipil mengecam langkah ini sebagai ancaman terhadap reformasi dan kebebasan sipil, serta mengingatkan risiko normalisasi militorisme dan dwifungsi. Presiden dan TNI didesak segera mengoreksi pernyataan tersebut untuk melindungi demokrasi dan martabat hukum.

Kritik Patroli Militer Unjuk Rasa, Koalisi: Klaim TNI Penanggung Jawab Keamanan Sipil Tabrak Konstitusi

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim TNI bertanggung jawab penuh atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia dan akan menggencarkan patroli antisipasi unjuk rasa telah menuai kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Klaim ini bukan semata kekeliruan semantik, melainkan pengaburan batas konstitusional yang tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan. Landasan reformasi sektor keamanan pasca-1998 yang memisahkan peran TNI dan Polri seolah-olah diinjak-injak, mengingatkan pada masa kelam dwifungsi ABRI yang menempatkan warga negara sebagai ancaman. Tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa permintaan resmi dari Polri, pelibatan militer dalam ruang sipil merupakan langkah berbahaya menuju normalisasi militorisme yang mengancam kebebasan sipil dan martabat hukum.

Pasal 30 UUD 1945: Garis Konstitusional yang Terancam Dikaburkan

Pasal 30 UUD 1945 secara eksplisit membedakan peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dan Polri sebagai penjaga keamanan dalam negeri. Pernyataan Panglima TNI yang menyebut tanggung jawab keamanan sipil secara keseluruhan merupakan tafsir yang menyimpang dari semangat konstitusi. Beberapa pelanggaran prinsip yang teridentifikasi dari klaim tersebut antara lain:

  • Pelanggaran terhadap asas supremasi sipil yang telah menjadi pilar reformasi sektor keamanan.
  • Ketidakpatuhan pada UU No. 34/2004 tentang TNI yang membatasi tugas TNI hanya pada pertahanan militer, kecuali dalam kondisi darurat dengan payung hukum yang jelas.
  • Mengingkari UU No. 2/2002 tentang Polri yang secara sah memegang mandat keamanan dalam negeri, termasuk pengelolaan unjuk rasa.
  • Praktik patroli militer tanpa koordinasi dengan Polri membuka ruang intimidasi terhadap mahasiswa, buruh, jurnalis, dan aktivis HAM, sekaligus menciptakan impunitas melalui sistem peradilan militer yang tertutup jika terjadi pelanggaran.

Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil yang telah diperjuangkan melalui reformasi. Pengabaian batas konstitusional ini dapat melahirkan kembali budaya militorisme yang menekan hak publik untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Normalisasi Militorisme: Menggerus Reformasi dan Kebebasan Sipil

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti bahwa klaim Panglima TNI merupakan tamparan bagi capaian reformasi yang secara fundamental membongkar dwifungsi ABRI. Pelibatan militer dalam kegiatan patroli unjuk rasa tanpa landasan hukum dan persetujuan Polri adalah jalan pintas menuju normalisasi militorisme. Praktik ini tidak hanya mengancam kebebasan sipil, tetapi juga menimbulkan kerentanan yuridis: setiap tindakan represif oleh personel militer dalam konteks sipil akan sulit diadili secara transparan. Presiden dan pimpinan TNI didesak untuk segera mengoreksi pernyataan tersebut dan menghentikan segala bentuk patroli militer di ruang demokrasi sipil. Kegagalan melakukan koreksi akan menjadi preseden berbahaya bagi masa depan negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Apakah klaim sepihak TNI ini merupakan awal dari pengkebirian demokrasi yang dibangun pasca-Reformasi? Aktivis hukum harus mencermati setiap langkah yang berpotensi mengembalikan era pra-reformasi, di mana hak-hak sipil tak lagi dianggap sebagai pilar negara hukum. Tanpa penghentian segera dan penegasan ulang batas konstitusional, kebebasan sipil akan terus terancam oleh bayang-bayang militorisme yang perlahan kembali meruyak.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Subiyanto
Organisasi: TNI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Polri, ABRI
Lokasi: Indonesia