Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Hadi Suryo, S.H., M.H., menegaskan bahwa peradilan militer harus berjalan di atas prinsip transparansi dan independensi, bebas dari intervensi komando militer. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato pembukaan Rakernas Peradilan Militer, sekaligus menyoroti sejumlah putusan kontroversial yang dianggap mencerminkan ‘korporatisme hukum’ di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Secara implisit, pernyataan ini menjadi kritik tajam terhadap praktik peradilan militer yang selama ini kerap dipandang sebagai ‘kandang sendiri’—sebuah institusi yang melindungi anggotanya dari pertanggungjawaban penuh atas pelanggaran hukum, termasuk dalam konteks etika perang dan hukum humaniter internasional.
Transparansi Peradilan Militer: Antara Norma Hukum dan Realitas Korporatisme
Prinsip due process dan fair trial merupakan fondasi universal sistem peradilan yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Peradilan militer, sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, tidak boleh terkecuali dari kewajiban untuk menghormati asas-asas tersebut. Namun, realitas menunjukkan bahwa intervensi komando—baik secara eksplisit maupun halus—masih menjadi momok yang merusak integritas proses peradilan. Praktik ini melanggengkan impunitas dan mengaburkan batas antara loyalitas institusi dengan kepatuhan pada hukum.
- Prinsip transparansi menuntut keterbukaan proses persidangan, akses publik, dan putusan yang dapat diuji secara terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Independensi peradilan berarti bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, termasuk komando militer. Hal ini dipertegas dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan kekuasaan kehakiman merdeka.
- Intervensi komando tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga etika perang yang melarang penundaan keadilan atau perlindungan terhadap pelaku kejahatan perang.
Seruan Ketua MA untuk transparansi dan independensi merupakan angin segar bagi reformasi sistem peradilan militer. Namun, ia berhadapan dengan budaya hierarkis dan solidaritas korps yang mengakar kuat. Solidaritas korps sering kali diartikan sebagai kewajiban untuk melindungi sesama anggota, termasuk dari tuntutan hukum yang sah—sebuah distorsi terhadap nilai-nilai militer yang sejati. Tanpa adanya kemauan politik untuk memutus rantai intervensi, pernyataan ini berisiko menjadi retorika tanpa tindakan nyata.
Menuju Penegakan Martabat Hukum: Tantangan Kultural dan Struktural
Martabat hukum hanya bisa ditegakkan jika peradilan militer berani memutus berdasarkan fakta dan hukum semata, bukan berdasarkan kepentingan institusi atau hierarki atasan. Tantangan utama bukan hanya terletak pada regulasi, melainkan pada transformasi kultural di lingkungan militer. Budaya perlindungan korps harus digantikan oleh budaya kepatuhan hukum yang kritis. Selain itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen, misalnya melalui Komisi Yudisial atau lembaga ombudsman, untuk memantau jalannya peradilan militer.
Dalam konteks etika perang, peradilan militer yang transparan menjadi pintu gerbang untuk menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hukum humaniter internasional. Praktik impunitas hanya akan mengikis kredibilitas TNI di mata internasional dan merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Reformasi peradilan militer bukanlah sekadar perubahan prosedural, melainkan ujian bagi komitmen negara terhadap keadilan dan martabat hukum.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: akankah seruan Ketua MA ini menjadi momentum untuk membongkar praktik korporatisme hukum di tubuh TNI, atau justru tenggelam dalam ritual birokrasi yang tak mengubah substansi? Apakah transparansi dan independensi bisa benar-benar diwujudkan tanpa memutus hubungan struktural antara komando militer dan peradilan? Hanya dengan menjawab tantangan ini, peradilan militer dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang bermartabat, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan.