Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Diplomasi Hukum Indonesia di Laut China Selatan antara Kepentingan Nasional dan Komitmen terhadap Hukum Internasional

Strategi quiet diplomacy Indonesia di Laut China Selatan menciptakan paradoks hukum yang mengancam kedaulatan dan kredibilitas normatif negara. Pilihan untuk tidak menegakkan hak-hukumnya di hadapan pelanggaran ZEE dapat ditafsirkan sebagai acquiescence dan mengikis prinsip pacta sunt servanda yang menjadi fondasi hukum internasional. Sikap diam ini tidak hanya kompromi terhadap kepentingan nasional jangka panjang, tetapi juga pengkhianatan terhadap mandat konstitusional untuk menghormati tatanan hukum global.

Opini: Diplomasi Hukum Indonesia di Laut China Selatan antara Kepentingan Nasional dan Komitmen terhadap Hukum Internasional

Diam yang strategis dalam diplomasi hukum Indonesia di Laut China Selatan tidak lagi dapat dikemas sebagai kearifan geopolitik. Di hadapan pelanggaran nyata terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna, sikap quiet diplomacy Jakarta merupakan ujian kritis terhadap martabat konstitusional negara. UUD 1945 Pasal 28G dan komitmen pada Piagam PBB menegaskan hukum internasional bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban normatif yang menentukan kredibilitas Indonesia di mata dunia. Ketika kepentingan nasional ekonomi jangka pendek dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip pacta sunt servanda, maka fondasi hukum bangsa ini sedang digadaikan.

Paradoks Hukum: Dukungan Verbal Kontra Pengakuan Diam

Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 dalam sengketa Filipina vs. China telah membatalkan klaim nine-dash line sebagai tidak berdasar hukum menurut UNCLOS 1982. Sebagai negara pantai yang berperan penting dalam pembentukan UNCLOS, Indonesia secara formal berada di barisan pendukung putusan tersebut. Namun, dalam praktik diplomasi hukum, Jakarta memilih jalan sunyi yang melahirkan kontradiksi berbahaya. Ketiadaan protes hukum yang tegas dan sistematis terhadap pelanggaran di Laut China Selatan bukanlah kekosongan kebijakan, melainkan potensi acquiescence (pengakuan diam-diam) yang dapat digunakan untuk membangun presiden yurisprudensi yang merugikan. Kontradiksi ini membingkai dilema mendasar:

  • Konsistensi Normatif: Di forum ASEAN dan PBB, Indonesia menjadi vokal mendukung UNCLOS sebagai konstitusi laut, sementara di lapangan tidak menegakkan hak-haknya secara hukum.
  • Risiko Yuridis: Sikap diam dapat ditafsirkan sebagai pelemahan klaim kedaulatan sendiri di masa depan, mengikis prinsip estoppel dalam hukum internasional.
  • Dimensi Etis: Pilihan ini mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum demi stabilitas semu yang dibangun di atas pelanggaran.

Menyibak Tabir Etika Perang dalam Ruang Diplomasi Sunyi

Dalam kerangka etika hubungan internasional, terutama ketika menyangkut sengketa kedaulatan, ruang diplomasi bukanlah zona bebas nilai. Prinsip-prinsip dasar jus ad bellum dan jus in bello dari etika perang menemukan relevansinya yang paralel dalam arena diplomasi hukum. Jus ad bellum, sebagai hak negara untuk membela diri secara sah, analog dengan kewajiban Indonesia untuk menggunakan instrumen hukum yang tersedia—seperti klaim ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS)—tanpa dianggap provokatif. Sementara jus in bello, yang mengatur perilaku dalam konflik, mencerminkan kewajiban untuk tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dalam setiap langkah diplomasi. Diam di sini adalah bentuk kompromi hukum yang tidak etis karena:

  • Mengabaikan prinsip equal sovereignty of states yang menjadi pilar Piagam PBB.
  • Menormalisasi pelanggaran oleh kekuatan besar, menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan hukum global.
  • Mengorbankan integritas konstitusional Republik yang mewajibkan penghormatan pada hukum internasional.

Strategi ini tidak hanya mencederai kepentingan nasional jangka panjang berupa kedaulatan hukum, tetapi juga merusak posisi Indonesia sebagai gentle giant yang dihormati karena konsistensi normatifnya. Pilihan untuk tidak bersuara lantang dalam pertarungan hukum di Laut China Selatan telah mengubah Indonesia dari subjek hukum yang aktif menjadi objek yang pasrah terhadap dinamika kekuatan geopolitik. Ketika negara mengorbankan prinsip demi pragmatisme, ia tidak hanya kehilangan kredibilitas di mata komunitas internasional, tetapi juga mengkhianati mandat konstitusionalnya sendiri untuk membangun tatanan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis dan praktisi hukum adalah: hingga titik mana kita masih dapat membedakan antara diplomasi yang bijaksana dan pengkhianatan terhadap prinsip hukum yang menjadi fondasi Republik ini?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Permanent Court of Arbitration (PCA), UNCLOS
Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan, Filipina, China, Jakarta, Beijing, Natuna