Pengerahan artileri berat oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di perbatasan Kalimantan Utara kembali menjadi sorotan tajam di kalangan pakar hukum internasional. Langkah yang diklaim sebagai tindakan preventif untuk menjaga kedaulatan ini dinilai melanggar prinsip proporsionalitas dalam Hukum Perang, khususnya karena ancaman dari kelompok bersenjata dianggap tidak signifikan. Penggunaan senjata berat di daerah yang dihuni warga sipil, tanpa justifikasi yang memadai, berpotensi menimbulkan dampak samping yang tidak layak dan merusak martabat hukum humaniter internasional. Para aktivis hukum perlu mencermati bahwa pengerahan artileri di perbatasan bukan semata soal strategi militer, melainkan ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap etika perang dan perlindungan warga sipil.
Prinsip Proporsionalitas dan Ancaman yang Tidak Seimbang
Prinsip proporsionalitas merupakan salah satu pilar utama Hukum Perang yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional, termasuk dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Prinsip ini melarang tindakan militer yang diperkirakan akan menimbulkan kerugian tambahan yang berlebihan jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Dalam konteks perbatasan Kalimantan Utara, pakar hukum menilai bahwa ancaman dari kelompok bersenjata tidak cukup besar untuk membenarkan penggunaan artileri berat. Pelanggaran yang mungkin terjadi meliputi:
- Ketidakseimbangan antara kekuatan militer yang digunakan dengan tingkat ancaman yang ada, sehingga melanggar prinsip proporsionalitas.
- Risiko tinggi terhadap warga sipil yang tinggal di sekitar perbatasan, yang berpotensi menjadi korban dampak samping yang tidak perlu.
- Ketiadaan justifikasi hukum yang kuat berdasarkan norma-norma Hukum Humaniter Internasional, seperti Pasal 51 Ayat 5(b) Protokol Tambahan I yang melarang serangan yang bersifat tidak pandang bulu.
Ketiga poin ini menunjukkan bahwa pengerahan artileri berat di perbatasan tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam menerapkan prinsip dasar Hukum Perang. Tanpa analisis proporsionalitas yang matang, tindakan ini berisiko menempatkan warga sipil dalam bahaya yang tidak semestinya, serta mengabaikan martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
Doktrin Penggunaan Kekuatan: Antara Keamanan Semu dan Etika Perang
Kepala Staf TNI Angkatan Darat membela langkah ini sebagai tindakan preventif untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Namun, pembelaan ini tidak cukup untuk menutupi kelemahan etis dan hukum dari pengerahan artileri berat. Sejumlah akademisi hukum mendesak pemerintah untuk segera merumuskan doktrin penggunaan kekuatan yang lebih ketat dan sesuai dengan etika perang. Doktrin tersebut harus mencakup prinsip-prinsip dasar seperti kebutuhan militer, proporsionalitas, dan perlindungan warga sipil. Tanpa doktrin yang jelas, tindakan militer di perbatasan berisiko melanggar Hukum Perang dan merusak martabat hukum Indonesia di mata internasional. Pertanyaan etis yang patut direnungkan oleh para aktivis hukum adalah: Apakah keamanan nasional dapat dibenarkan ketika dikorbankan dengan mengabaikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan warga sipil? Pengerahan artileri berat di perbatasan bukan hanya soal strategi militer, tetapi juga ujian bagi komitmen Indonesia terhadap Hukum Perang dan etika kemanusiaan. Di tengah ancaman yang tidak signifikan, negara harus berani memilih jalur hukum yang adil dan proporsional, bukan sekadar klaim keamanan semu yang mengorbankan martabat kemanusiaan.
Para aktivis hukum kini dihadapkan pada panggilan etis: mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pertahanan di perbatasan, menuntut transparansi dalam justifikasi penggunaan kekuatan, dan memastikan bahwa prinsip proporsionalitas Hukum Perang tidak diabaikan demi kepentingan keamanan jangka pendek. Tanpa sikap kritis dari masyarakat hukum, risiko pelanggaran etika perang akan terus membayangi langkah militer Indonesia di perbatasan.