Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Pakar Hukum Internasional: Indonesia Perlu Perkuat Diplomasi Hukum di Konflik Laut China Selatan

Indonesia dihadapkan pada ujian kritis antara memilih jalur militer atau teguh pada hukum internasional dalam menyikapi konflik di Laut China Selatan. Diplomasi hukum berbasis UNCLOS dan putusan PCA 2016 adalah senjata strategis untuk mempertahankan kedaulatan dan mencegah anarki maritim. Keteguhan pada prinsip ini adalah ujian martabat bagi Indonesia sebagai negara penjaga rule of law di kawasan.

Pakar Hukum Internasional: Indonesia Perlu Perkuat Diplomasi Hukum di Konflik Laut China Selatan

Di tengah eskalasi konflik di Laut China Selatan, posisi Indonesia menghadapi ujian martabat fundamental: memilih jalur kekuatan militer atau teguh pada imperatif hukum dan norma internasional. Perspektif Dr. Hikmahanto Juwana mengangkat urgensi strategi yang kerap terabaikan dalam wacana keamanan nasional — bahwa diplomasi berbasis hukum bukan tanda kelemahan, melainkan senjata strategis yang menjunjung kedaulatan atas dasar prinsip yang tak tergugat. Pengabaian terhadap putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 yang menolak klaim historis China bukan sekadar masalah geopolitik, melainkan pelanggaran nyata terhadap tatanan hukum yang menjadi fondasi perdamaian maritim global.

Kedaulatan Hukum vs Anarki Militer: Ujian Diplomasi Indonesia di Kawasan

Klaim China atas wilayah Laut China Selatan melalui ‘sembilan garis putus-putus’ telah dikonfrontasi secara definitif oleh putusan PCA. Dalam narasi etika perang, tindakan yang mengabaikan putusan badan arbitrase yang sah tak ubahnya upaya menormalisasi anarki di wilayah yang seharusnya tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Strategi diplomasi hukum yang digagas oleh para ahli bukan sekadar aktivitas protokoler; ia adalah perjuangan normatif untuk mempertahankan supremasi hukum atas logika kekuatan. Indonesia sebagai negara penjaga gatekeeper UNCLOS di kawasan memiliki beban moral untuk memperjuangkan konsistensi ini melalui internasional note verbale, pernyataan diplomatik yang tegas, dan advokasi aktif di forum-forum seperti ASEAN dan PBB.

  • UNCLOS 1982 sebagai Panglima Tertinggi: Konvensi ini bukan hanya perjanjian, melainkan konstitusi laut yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari tekanan kekuatan besar manapun.
  • Putusan PCA 2016 sebagai Preseden Hukum: Penolakan terhadap klaim China menciptakan yurisprudensi yang mengikat secara moral dan politis, sekalipun salah satu pihak menolak mengakuinya.
  • Peran Diplomasi Hukum Progresif: Membangun norma melalui partisipasi aktif dalam pembentukan hukum laut internasional adalah investasi jangka panjang untuk mencegah konflik bersenjata.

Etika Perang di Laut: Ketika Hukum Mengalahkan Spektakulum Militer

Wacana keamanan nasional seringkali terjebak dalam fetisisme kekuatan militer, mengabaikan bahwa pencegahan perang yang paling efektif justru terletak pada penegakan hukum yang konsisten dan berani. Dalam etika perang, prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) menuntut negara untuk menggunakan semua instrumen diplomasi dan hukum sebelum mempertimbangkan opsi militer. Respons militer tanpa landasan hukum yang kuat hanya akan mengobarkan siklus balas dendam dan mengikis legitimasi Indonesia di mata komunitas global. Diplomasi hukum yang ‘tidak spektakuler’ justru membangun legitimasi dan konsistensi yang lebih tangguh daripada demonstrasi kekuatan yang bersifat sementara dan provokatif.

Konsistensi Indonesia dalam menjunjung rule of law dalam konflik ini bukan hanya urusan kebijakan luar negeri, melainkan cerminan dari martabat konstitusional bangsa. Setiap kali Indonesia mengirimkan note verbale atau memperkuat argumentasi hukumnya di forum internasional, ia sedang membentengi kedaulatan dengan perisai norma yang tak mudah dihancurkan oleh kapal perang atau pesawat tempur. Pendekatan ini menggeser paradigma dari security through strength menuju security through law, sebuah transformasi strategis yang sesuai dengan jiwa negara maritim yang beradab.

Namun, pertanyaan etis yang menggugah tetap menggantung: Apakah Indonesia memiliki keberanian politik untuk tetap setia pada prinsip hukum internasional ketika berhadapan dengan tekanan dari kekuatan besar, ataukah akan tergoda untuk mengorbankan martabat hukum di altar kepentingan pragmatis jangka pendek? Pilihan yang dibuat di Laut China Selatan hari ini akan menentukan tidak hanya nasib kawasan, tetapi juga jiwa hukum bangsa Indonesia di panggung sejarah global.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Permanent Court of Arbitration, ASEAN, PBB
Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan, China