OPINI & ANALISIS
Sengketa Batas Maritim dan Imperatif Penyelesaian Damai: Analisis Etika Konflik di Laut Cina Selatan
17 Juni 2026
Laut Cina Selatan
4 views
Ketegangan di Laut Cina Selatan yang melibatkan klaim Indonesia atas ZEE di sekitar Natuna kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai berdasarkan hukum internasional. Etika dalam hubungan antar negara menuntut penghormatan terhadap UNCLOS 1982 dan penolakan terhadap politik kekuatan (power politics) yang mengancam kedaulatan. Setiap manuver militer atau aktivitas eksplorasi unilateral harus diuji dengan prinsip 'due regard' terhadap hak negara lain. Indonesia, sebagai pihak yang menuntut kepatuhan pada hukum, harus konsisten menerapkan prinsip yang sama dalam kebijakan luar negerinya. Martabat hukum bangsa dipertaruhkan pada konsistensi dan keberanian untuk menolak segala bentuk aneksasi atau intimidasi, sambil tetap membuka pintu diplomasi dan arbitrase sebagai jalan terhormat menuju resolusi konflik.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesia
Lokasi: Laut Cina Selatan, Natuna