Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali meneriakkan peringatan keras terhadap implementasi UU Keamanan Nasional yang dinilai telah menjelma menjadi alat kriminalisasi sistematis terhadap hak berserikat para aktivis mahasiswa. Lembaga ini menyoroti sejumlah kasus di mana mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah justru dijerat dengan pasal makar—sebuah pasal yang dalam praktiknya sering digunakan secara serampangan. Praktik ini, menurut YLBHI, tidak hanya melanggar prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum internasional tentang kebebasan berkumpul dan berserikat. Ketika negara dengan mudah menstigma aksi damai mahasiswa sebagai ancaman keamanan nasional, maka legitimasi hukum itu sendiri mulai runtuh, dan martabat keadilan menjadi taruhannya.
Kriminalisasi Aktivis Mahasiswa: Antara Pasal Makar dan Pelanggaran Etika Perang
Penggunaan UU Keamanan Nasional untuk membungkam suara kritis aktivis mahasiswa merupakan ironi di tengah klaim Indonesia sebagai negara demokratis. Berdasarkan konstitusi, hak berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat. Namun, aparat penegak hukum kerap menafsirkan secara sempit setiap aksi mahasiswa sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, sehingga dalil etika perang menjadi relevan. Dalam prinsip jus ad bellum, penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika ada ancaman nyata dan proporsional. Kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya:
- Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dalam menerapkan pasal-pasal karet di UU Keamanan Nasional, khususnya delik makar yang multitafsir.
- Pelanggaran terhadap prinsip nullum crimen sine lege, karena interpretasi yang berlebihan terhadap makar menjadikan tindakan mahasiswa yang jelas-jelas damai sebagai tindak pidana.
- Diskriminasi sistematis terhadap aktivis mahasiswa sebagai kelompok yang dianggap rentan dikriminalisasi, sementara kelompok kepentingan lain seringkali tidak terjangkau pasal serupa.
Tindakan aparat yang menempatkan aktivis mahasiswa sebagai musuh negara ini adalah bentuk pelanggaran etika perang dalam konteks domestik. Negara seharusnya melindungi, bukan mengancam, hak-hak fundamental warga negaranya. Ketika pasal makar digunakan secara serampangan, sendi-sendi keadilan dan kebenaran menjadi ternoda. Selain itu, praktik ini juga mengabaikan prinsip proporsionalitas—salah satu pilar utama dalam hukum humaniter internasional—yang menuntut bahwa setiap tindakan represif harus sesuai dengan tingkat ancaman yang ada.
Martabat Hukum yang Tergerus di Bawah Tameng Keamanan Nasional
Kriminalisasi aktivis mahasiswa bukan sekadar pelanggaran prosedur hukum, melainkan cerminan kegagalan negara dalam menjamin martabat hukum yang setara bagi seluruh warga negara. UU Keamanan Nasional, yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan, justru kerap dijadikan tameng untuk membungkam kritik. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dalam kerangka hukum internasional, hak untuk berkumpul secara damai adalah fondasi dari masyarakat yang bebas dan terbuka.
Praktik kriminalisasi ini juga menimbulkan preseden berbahaya di mana negara menggunakan isu keamanan untuk menekan perbedaan pendapat. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Hak berserikat adalah hak asasi yang tidak bisa dinegosiasikan, dan setiap pembatasan haruslah melalui batasan yang jelas, proporsional, dan diatur dalam undang-undang yang sah. Namun, kenyataannya, penegak hukum seringkali melampaui batas ini.
Ketika martabat hukum tergerus, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pun ikut runtuh. Aktivis mahasiswa sebagai agen perubahan justru menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka. Apakah kita akan terus membiarkan UU Keamanan Nasional menjadi alat untuk membungkam kebenaran, atau akankah kita berdiri tegak menuntut keadilan yang setara bagi semua? Inilah pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat sipil.