Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Panglima TNI: 'Etika Perang Diajarkan Sejak Dikma', Aktivis Pertanyakan Implementasi

Implementasi etika perang dalam tubuh militer tak bisa hanya diklaim melalui kelengkapan kurikulum Pendidikan Militer, melainkan harus dibuktikan dengan mekanisme akuntabilitas hukum yang transparan dan independen. Tanpa keberanian mengadili pelanggaran internal secara terbuka, pengajaran etika hanya menjadi ritual simbolis yang melanggengkan impunitas. Panglima TNI dan seluruh pimpinan militer ditantang untuk membuktikan komitmennya dengan membuka akses pengawasan eksternal dan mempublikasi setiap proses hukum atas dugaan pelanggaran.

Panglima TNI: 'Etika Perang Diajarkan Sejak Dikma', Aktivis Pertanyakan Implementasi

Pernyataan Panglima TNI bahwa etika perang dan hukum humaniter internasional diajarkan sejak Pendidikan Dasar Militer, berhadapan dengan ujian terberatnya bukan di ruang kuliah, melainkan di ruang sidang dan mekanisme akuntabilitas internal. Klaim kesempurnaan kurikulum tersebut mengaburkan pertanyaan esensial dalam konteks martabat hukum: sejauh mana pengetahuan normatif itu mampu menembus tembok kultur korps dan hierarki komando, lalu diimplementasikan dalam proses peradilan yang transparan? Narasi pendidikan tanpa penegakan hukum hanyalah sebuah ritual simbolis yang mengkhianati esensi dari etika perang itu sendiri.

Kesenjangan Teori dan Praktik: Ujian Akuntabilitas Institusi

Apresiasi terhadap komitmen memasukkan etika perang dalam kurikulum pendidikan militer segera menemui titik kritisnya ketika aktivis HAM mempertanyakan celah implementasi. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya materi pengajaran, melainkan pada sistemik dan kultur institusi yang sering kali menempatkan loyalitas pada komando di atas norma hukum. Sejarah mencatat, berbagai pelanggaran serius hukum humaniter—yang berpotensi melanggar Konvensi Jenewa atau prinsip-prinsip jus in bello—justru melibatkan personel yang telah mendapatkan pelatihan serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa masalahnya terletak pada:

  • Mekanisme Akuntabilitas yang Lemah: Tanpa proses hukum internal yang independen dan transparan, pengetahuan tentang etika kehilangan konsekuensi nyata.
  • Budaya Korps yang Menutupi: Dalih perintah atasan atau solidaritas sempit sering kali menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
  • Kurangnya Pengawasan Eksternal: Akses publik terhadap proses investigasi dan disiplin sangat terbatas, menciptakan ruang gelap bagi impunitas.

Etika Perang Tak Diukur dari Silabus, Melainkan dari Sidang Pengadilan

Media Area berpandangan bahwa integritas sebuah institusi militer dalam menjunjung etika perang sejatinya diukur dari keberaniannya untuk mengadili anggotanya sendiri di hadapan hukum. Nilai-nilai yang tercantum dalam silabus hanya bermakna jika diterjemahkan ke dalam tindakan nyata penegakan hukum. Pernyataan pimpinan TNI tentang pentingnya etika perang dalam Pendidikan Militer akan terus dianggap sebagai retorika belaka tanpa ditopang oleh:

  • Publikasi Hasil Proses Disiplin: Transparansi outcomes setiap kasus dugaan pelanggaran adalah syarat mutlak membangun kepercayaan publik.
  • Pembukaan Akses Pengawasan: Lembaga eksternal seperti Komnas HAM atau mekanisme internasional harus diberikan akses untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan independen.
  • Penghapusan Budaya Impunitas: Sistem komando harus bertanggung jawab atas perintah yang melanggar hukum, dan setiap pelanggaran, apapun hierarkinya, wajib diproses secara hukum.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, pengajaran etika perang hanya akan menjadi alat public relations yang mempermainkan penderitaan korban. Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum dan pengawas HAM adalah: apakah institusi militer bersedia membuka ‘kotak hitam’ proses disiplin internalnya dan membuktikan bahwa hukum lebih tinggi daripada hierarki? Ataukah mereka akan tetap memilih jalan aman dengan mengorbankan martabat hukum demi menjaga citra semu? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah etika perang benar-benar hidup dalam praksis, atau hanya sekadar teks mati dalam kurikulum Pendidikan Militer.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Panglima TNI
Organisasi: TNI