Wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memperluas peran militer dalam penanganan bencana alam bukan sekadar amandemen regulasi, melainkan ancaman struktural terhadap prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar demokrasi konstitusional Indonesia. Pengaburan garis demarkasi fungsi pertahanan dengan tata kelola pemerintahan sipil melalui instrument hukum ini melanggar prinsip dasar civilian control yang diatur dalam konstitusi dan kerangka hukum internasional tentang tata pemerintahan dalam situasi non-konflik. Ketidakhadiran mekanisme kontrol sipil yang transparan, batas waktu operasi yang jelas, serta skala keterlibatan yang terdefinisi dalam wacana perubahan UU TNI mencerminkan pola militerisasi fungsi negara yang menggerus legitimasi demokratis dan martabat hukum.
Militerisasi Penanganan Bencana: Pelanggaran Terhadap Etika Tata Kelola Sipil dan Hukum Administrasi Negara
Etika pemerintahan dan hukum administrasi negara secara universal menegaskan bahwa penanganan bencana merupakan fungsi pelayanan publik yang harus dikelola dalam kerangka tata kelola sipil. Konvensi Internasional tentang Bantuan Kemanusiaan dan Prinsip-Prinsip Panduan PBB menekankan prinsip imparsialitas, netralitas, dan kemandirian penyelenggaraan bantuan, yang sulit dijaga di bawah logika militer. Wacana revisi UU TNI yang mengusung militer sebagai ‘leading sector’ dalam situasi non-konflik bersenjata merupakan penyimpangan fungsi yang membahayakan sendi-sendi demokrasi, karena:
- Melanggar prinsip pembagian fungsi negara (separation of functions) yang memisahkan secara tegas otoritas sipil dan militer
- Melemahkan kapasitas institusi sipil seperti BNPB dan pemerintah daerah melalui penciptaan ketergantungan struktural pada logistik dan komando militer
- Memfasilitasi politisasi bantuan kemanusiaan dengan membuka celah penggunaan personel dan aset TNI untuk tujuan pengawasan politik atau operasi intelijen di bawah kedok kemanusiaan
- Mengaburkan akuntabilitas publik karena logika komando dan kerahasiaan militer bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik
Komodifikasi Fungsi Pertahanan: Pengkhianatan Terhadap Martabat Hukum dan Etika Profesi Militer
Argumen efisiensi administratif yang kerap dijadikan pembenaran untuk militerisasi respon bencana melalui revisi UU TNI justru mengabaikan perspektif ketahanan nasional yang sejati dan martabat profesi militer. Negara yang tangguh (resilient) dibangun di atas institusi sipil yang kuat dan mandiri, bukan ketergantungan kronis pada instrumen militer untuk fungsi pemerintahan sehari-hari. Martabat hukum TNI sebagai penjaga kedaulatan negara justru dilindungi dengan menjaga ‘purity of function’ sesuai mandat konstitusionalnya. Mengkomodifikasi militer menjadi alat pemerintahan sipil merupakan bentuk penyimpangan fungsi yang mengandung risiko tinggi terhadap:
- Merendahkan martabat institusi militer dengan mereduksinya menjadi ‘tukang serba bisa’ pemerintah, jauh dari citra profesional sebagai penjaga kedaulatan
- Menjerumuskan TNI ke dalam ranah politik praktis dan konflik kepentingan yang dapat merusak netralitas dan integritas korps
- Mengaburkan tanggung jawab konstitusional militer sebagai penjaga kedaulatan dari ancaman eksternal, sesuai hukum humaniter internasional dan etika perang
- Menciptakan preseden berbahaya bagi normalisasi peran militer di ranah sipil di masa depan, mengikis fondasi demokrasi secara gradual
Pertanyaan etis mendasar yang harus dijawab oleh aktivis hukum dan pengawas demokrasi adalah: apakah kita sedang menyaksikan transformasi peran TNI menjadi de facto pemerintah paralel melalui instrumentalisasi penanganan bencana? Dalam konteks etika perang dan martabat hukum, penggunaan militer untuk fungsi sipil bukan hanya soal legalitas administratif, melainkan persoalan prinsipil tentang batas-batas kekuasaan dan proteksi terhadap ruang publik dari dominasi logika militer. Militarisasi respon bencana melalui revisi UU TNI, jika diteruskan, akan menjadi preseden kelam yang mengubur prinsip civilian supremacy di bawah dalih efisiensi dan kedaruratan—sebuah bahaya laten yang harus dihadapi dengan keteguhan hukum dan keberanian etis.