Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

OPINI: REFORMASI SISTEM PERADILAN MILITER UNTUK MENJAGA MARTABAT HUKUM

Sistem peradilan militer Indonesia gagal memenuhi prinsip equality before the law dengan mempertahankan mekanisme tertutup yang melindungi impunitas. Kegagalan ini merupakan pelanggaran terhadap komitmen HAM internasional dan etika perang yang menuntut akuntabilitas lebih tinggi bagi pengguna kekuatan negara. Reformasi substantif menuju transparansi dan integrasi unsur sipil independen menjadi imperatif hukum dan etika yang mendesak untuk menjaga martabat hukum nasional.

OPINI: REFORMASI SISTEM PERADILAN MILITER UNTUK MENJAGA MARTABAT HUKUM

Dalam panggung supremasi hukum Indonesia, sistem peradilan militer tetap menjadi noda gelap yang secara sistematis mengkhianati prinsip dasar equality before the law. Kegagalan struktural ini bukan sekadar cacat prosedural, melainkan pelanggaran etis terhadap martabat hukum itu sendiri, terutama ketika kasus dugaan pelanggaran HAM berat oleh personel militer lenyap dalam mekanisme tertutup yang mengingkari keadilan substantif. Analisis kritis ini memaksa kita bertanya: bagaimana sebuah negara dapat mengklaim menjunjung tinggi hukum sambil mempertahankan paradigma 'hukum istimewa' yang justru menciptakan kasta hukum berbeda bagi penjaga keamanannya? Paradigma ini secara langsung bertentangan dengan etika perang modern yang menuntut akuntabilitas lebih tinggi, bukan kekebalan, bagi mereka yang memegang mandat penggunaan kekuatan.

Krisis Akuntabilitas: Ketika Tembok Korps Menjadi Benteng Impunitas

Esensi problematik peradilan militer Indonesia terletak pada konstruksi tembok korps yang mengisolasi proses hukum dari pengawasan publik dan prinsip hukum universal. Praktik ini bukan lagi sekadar tradisi institusional, melainkan telah bertransformasi menjadi alat sistematis yang menggerogoti rule of law dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. Dalam kerangka etika perang dan profesi prajurit, justru seharusnya berlaku standar pertanggungjawaban yang lebih ketat. Mereka yang diberi wewenang untuk menggunakan kekuatan mematikan atas nama negara seharusnya tunduk pada mekanisme peradilan yang lebih transparan dan imparsial. Ketiadaan kedua elemen ini dalam sistem militer yang tertutup menciptakan ruang gelap yang subur bagi impunitas, khususnya dalam penanganan kasus-kasus serius yang menyangkut hak asasi manusia.

  • Pelanggaran Prinsip Equality Before the Law: Pengecualian prosedural bagi anggota militer menciptakan diskriminasi hukum yang melanggar jiwa Pasal 27 UUD 1945 dan norma hukum internasional, di mana semua warga negara harus setara di depan hukum tanpa memandang status atau jabatan.
  • Pengabaian Prinsip Keadilan Prosedural: Sistem tertutup mengingkari prinsip bahwa keadilan tidak hanya harus dilakukan (done), tetapi juga harus terlihat dilakukan (seen to be done), sehingga merusak legitimasi seluruh proses hukum.
  • Pelanggaran Komitmen Internasional: Indonesia terikat kewajiban dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang mensyaratkan penyelidikan dan penuntutan efektif, independen, dan imparsial terhadap setiap pelanggaran, tanpa pengecualian bagi pelaku dari kalangan militer.

Reformasi Substantif: Dari Kewajiban Hukum Menuju Konstruksi Etis Baru

Oleh karena itu, wacana reformasi sistem peradilan militer harus bergeser dari sekadar opini kebijakan administratif menjadi imperatif hukum dan etika yang mendesak. Dalam konteks menjaga martabat hukum nasional, tidak ada ruang untuk kompromi terhadap sistem yang melanggengkan ketidakadilan struktural. Gagasan pembentukan lembaga pengawasan hybrid—yang mengintegrasikan unsur sipil profesional independen dengan unsur militer—merupakan langkah konkret menuju transparansi substantif. Lembaga semacam ini dapat berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan dan pemastian bahwa proses peradilan di lingkungan militer tidak lagi menjadi black box yang kebal dari kritik dan pengawasan publik.

Lebih dari itu, reformasi ini harus menyentuh akar filosofisnya: mengubah paradigma dari 'perlindungan korps' menjadi 'akuntabilitas tinggi sebagai bagian dari etika profesi prajurit'. Seorang prajurit yang dihormati adalah yang berani mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Setiap pengecualian justru merendahkan martabat profesi tersebut dan mengikis kepercayaan yang diberikan masyarakat. Dalam perspektif hukum humaniter internasional dan etika konflik, justru pelaku yang memiliki kemampuan menggunakan kekuatan mematikan memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mematuhi hukum, termasuk dalam proses pertanggungjawaban pasca-tindakan.

Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: hingga kapan kita akan membiarkan institusi yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan dan keamanan justru hidup dalam benteng kekebalan hukum yang mengkhianati prinsip dasar negara hukum yang kita perjuangkan? Reformasi peradilan militer bukan lagi pilihan, melainkan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum dan perlindungan martabat manusia—sebuah ujian yang menentukan apakah kita sungguh-sungguh berdiri di pihak keadilan atau diam-diam membangun sistem hukum yang diskriminatif.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia