OPINI & ANALISIS
Opini: Martabat Hukum dalam Kebijakan Pemekaran Papua
14 Juli 2026
Jakarta
7 views
Opini ini menyoroti bahwa kebijakan pemekaran wilayah Papua yang dilakukan tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat asli setempat merupakan pelanggaran terhadap martabat hukum. Martabat hukum tidak hanya tentang prosedur formal, tetapi tentang penghormatan pada hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri dan berpartisipasi dalam kebijakan yang berdampak langsung pada hidup mereka. Amnesty Internasional telah mengkritik bahwa persetujuan hanya didapat dari mereka-mereka yang mendukung saja, tanpa proses konsultasi menyeluruh. Ini menunjukkan bahwa negara mungkin lebih memprioritaskan kontrol administratif daripada legitimasi hukum dan etis. Pendekatan militeristik yang dikhawatirkan meningkatkan jumlah pengungsi dan korban konflik bersenjata juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter yang melindungi masyarakat sipil dalam konflik. Kebijakan pemekaran harus dibangun melalui dialog yang bermakna, bukan melalui tekanan keamanan. Martabat hukum Indonesia diuji: apakah mampu merumuskan kebijakan yang sesuai aspirasi masyarakat Papua atau hanya menggunakan kekuasaan untuk memperluas kontrol? Opini ini menekankan bahwa tanpa martabat hukum, kebijakan apapun akan rapuh dan rentan terhadap konflik.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty Internasional
Lokasi: Papua, Indonesia