Dibungkus dalam narasi keamanan nasional, penggunaan konsep 'musuh negara' dalam wacana kontraterorisme Indonesia bukan sekadar pergeseran semantik. Ini adalah transformasi paradigmatik yang berbahaya—menggeser kerangka penegakan rule of law menjadi logika perang. Transplantasi konsep dari law of war ke dalam hukum pidana domestik ini secara fundamental membongkar prinsip kesetaraan di depan hukum dan melucuti hak-hak due process yang merupakan fondasi negara hukum.
Dehumanisasi Legal: Dari Subjek Hukum Menjadi Target Perang
Label musuh negara beroperasi sebagai mekanisme dehumanisasi yang sah secara retoris. Individu yang dicap tidak lagi dilihat sebagai 'tersangka' atau 'terdakwa' yang memiliki hak-hak procedural yang dijamin oleh KUHAP dan konstitusi. Mereka direduksi menjadi 'ancaman eksistensial' yang harus dinetralisir. Pergeseran dari criminal justice ke war paradigm ini mengabaikan prinsip fundamental bahwa hak untuk diadili secara adil (fair trial) melekat pada setiap orang, terlepas dari beratnya tuduhan.
Dalam logika perang, batasan etis dan hukum menjadi kabur. Praktik global 'perang melawan teror' pasca 9/11 menunjukkan betapa rapuhnya penjagaan ini ketika kerangka 'musuh' mendominasi:
- Penahanan tanpa proses pengadilan (indefinite detention) menjadi dapat diterima dengan alasan keamanan.
- Penggunaan penyiksaan atau metode interogasi yang merendahkan martabat dibenarkan untuk 'mengungkap ancaman'.
- Eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial killing) dipersepsikan sebagai tindakan 'penetralan' yang sah, bukan pembunuhan.
Indonesia tidak kebal terhadap risiko ini. Semakin kuat wacana yang mengklasifikasikan kelompok tertentu sebagai musuh negara, bukan pelaku kejahatan, semakin tinggi godaan untuk menggunakan instrumen 'luar biasa' yang mengikis hak-hak dasar mereka di bawah hukum.
Kontraproduktif dan Menggerogoti Kedaulatan Hukum Nasional
Secara strategis, pendekatan berbasis 'musuh' dalam kontraterorisme bersifat kontraproduktif bagi keamanan nasional jangka panjang. Ia menciptakan polarisasi sosial yang beracun, di mana segmen masyarakat tertentu dikonstruksi sebagai 'orang luar' (the other) yang tidak dilindungi oleh payung hukum yang sama. Hal ini berpotensi:
- Memicu radikalisasi balik (reciprocal radicalization), dimana stigmatisasi dan perlakuan di luar hukum justru memperkuat narasi persekusi dan memperdalam permusuhan.
- Menggantikan siklus keadilan dengan siklus kekerasan, karena penyelesaian di luar pengadilan tidak memberikan penyelesaian hukum yang final dan legitim.
- Melemahkan rule of law itu sendiri, karena negara justru mengadopsi cara-cara yang ingin diberantas dari kelompok ekstremis: yaitu, penggunaan kekerasan dan paksaan tanpa mandat hukum yang sah dan pengawasan peradilan.
Konstitusi Indonesia dan kewajiban internasionalnya di bawah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) justru menuntut pendekatan yang sebaliknya: penanganan terorisme harus tunduk pada hukum, bukan pengecualian dari hukum.
Oleh karena itu, jalan yang sesuai dengan martabat negara hukum adalah penolakan tegas terhadap logika musuh negara. Yang diperlukan adalah law-centered approach yang konsisten—memperlakukan setiap tersangka terorisme sebagai subjek hukum dengan hak yang dapat dituntut, mengedepankan proses pembuktian yang ketat di pengadilan terbuka, dan menjaga etika penegakan hukum tanpa kompromi. Hanya dengan teguh berpegang pada prosedur hukum yang adil, negara dapat memutus siklus kekerasan sambil memperkuat kredibilitas dan otoritas moralnya sendiri.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: ketika negara mulai berbicara dalam bahasa 'musuh' dan 'perang' terhadap warga negaranya sendiri, bukankah ia secara tidak sadar sedang mengadopsi logika lawan yang dihadapinya? Sejauh mana kita rela mengorbankan martabat rule of law—fondasi peradaban hukum itu sendiri—demi narasi keamanan yang justru mengancam dari dalam?