Dalam dinamika konflik Laut China Selatan, posisi Indonesia bukan hanya soal geopolitik, melainkan ujian martabat terhadap konsistensi penegakan hukum laut internasional. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai konstitusi kelautan global, kini dihadapkan pada klaim-klaim sepihak yang secara substansial mengikis otoritas normatifnya. Ketika pelanggaran terhadap yurisdiksi maritim terjadi—seperti yang kerap menyentuh Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna—respons yang mengandalkan diplomasi semata tanpa kesiapan operasional yang kredibel bukan hanya naif secara strategis, tetapi juga bermasalah secara etis: ia mengorbankan prinsip hukum demi ilusi stabilitas jangka pendek.
Kegagalan Soft Power Tanpa Hard Power: Erosi Otoritas Hukum
Retorika diplomasi dan soft power sering dijadikan tameng politik, namun dalam konteks penegakan hukum di wilayah sengketa, ketiadaan hard power yang memadai justru menjadi preseden berbahaya. Diplomasi tanpa dukungan kapasitas pertahanan maritim yang kuat dapat dibaca sebagai sinyal kelemahan, yang pada gilirannya mengundang eskalasi pelanggaran. Dari perspektif etika perang dan hukum internasional, negara memiliki kewajiban prima untuk melindungi kedaulatannya. Ketergantungan berlebihan pada jalur diplomatik, sambil mengabaikan pembangunan postur pertahanan yang kredibel, berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara sebagai norma jus cogens dalam hukum internasional. Keamanan maritim yang sejati lahir dari keseimbangan antara:
- Kemampuan untuk menyusun argumen hukum yang solid di forum internasional, dan
- Kapasitas operasional untuk menegakkan hukum tersebut di wilayah yurisdiksi secara tegas dan konsisten.
UNCLOS 1982 dan Imperatif Pertahanan Maritim: Sebuah Perspektif Etis
UNCLOS sebagai instrumen hukum tidak berdiri sendiri; ia membutuhkan political will dan kemampuan penegakan dari negara pihak. Indonesia sebagai negara kepulauan dan pihak pada UNCLOS 1982 memiliki tanggung jawab ganda: mempertahankan hak-hak kedaulatannya sesuai hukum laut, sekaligus menjadi penjaga norma di kawasan. Etika dalam konflik maritim menuntut bahwa penggunaan kekuatan (hard power) tidak ditujukan untuk agresi, melainkan sebagai instrumen penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan—sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pertahanan maritim bukan sekadar kebijakan militer, melainkan imperatif etis untuk:
- Mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap wilayah yurisdiksi nasional,
- Menjaga integritas UNCLOS sebagai norma kolektif kawasan, dan
- Menghindari jebakan politik appeasement yang mengorbankan prinsip hukum demi kepentingan pragmatis jangka pendek.
Tanpa postur pertahanan yang kredibel, diplomasi Indonesia di meja perundingan akan kehilangan daya tawar substantif. Hal ini menciptakan paradoks berbahaya: negara yang berkomitmen pada hukum internasional justru tidak mampu menjamin penegakannya di wilayah sendiri. Dalam konteks Laut China Selatan, ketidakseimbangan antara soft power dan hard power dapat mengikis kepercayaan terhadap rezim hukum laut global, serta melemahkan posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pertanyaan etis yang patut diajukan kepada para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: hingga titik mana kompromi diplomatis dapat dibenarkan sebelum ia berubah menjadi pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan dan rule of law? Ketika pelanggaran terhadap UNCLOS terus terjadi, bukankah kelambanan dalam memperkuat postur pertahanan maritim justru merupakan bentuk complicity—keterlibatan pasif—dalam erosi tatanan hukum internasional yang kita klaim perjuangkan?