Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Merespons Rekomendasi Komnas HAM, Koalisi LSM Desak Presiden Ubah Paradigma Keamanan di Papua dari Militeristik ke Hukum

Koalisi LSM mendesak transformasi paradigma keamanan di Papua atas dasar rekomendasi Komnas HAM, dengan mengecam pendekatan militeristik yang telah melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum dan akuntabilitas merupakan kunci untuk memutus impunitas dan membangun keamanan yang sesungguhnya. Artikel ini mempertanyakan legitimasi negara yang membangun stabilitas dengan mengorbankan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Merespons Rekomendasi Komnas HAM, Koalisi LSM Desak Presiden Ubah Paradigma Keamanan di Papua dari Militeristik ke Hukum

Keberadaan delapan peluru di rumah ibu hamil di Intan Jaya bukan sekadar tragedi operasional, melainkan ekspresi final dari paradigma keamanan yang telah keluar dari orbit hukum. Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) nasional dan internasional mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melihat rekomendasi Komnas HAM bukan sebagai permintaan politik, melainkan sebagai mandat konstitusional yang imperatif. Mereka menegaskan bahwa pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM adalah penyangkalan terhadap komitmen hukum negara berdasarkan instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi.

Krisis Jus in Bello dan Distorsi Prinsip Pembatasan dalam Pendekatan Papua

Insiden di Intan Jaya memberikan bukti empiris bahwa pendekatan keamanan yang berlaku di Papua telah mengikis prinsip-prinsip fundamental jus in bello. Fakta bahwa rumah sipil menjadi arena temuan peluru menunjukkan kegagalan aparat dalam membedakan antara sasaran kombatan dengan objek yang wajib dilindungi. Koalisi LSM mencatat bahwa pola ini bersifat sistemik, melanggar tripoda prinsip pembatasan dalam hukum humaniter internasional (international humanitarian law), yaitu:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Gagal memisahkan secara tegas antara kombatan dan warga sipil atau objek sipil.
  • Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Tindakan keamanan yang diambil tidak sebanding dengan tujuan militer yang sah dan justru mengakibatkan kerugian sipil yang berlebihan.
  • Prinsip Pencegahan (Precaution): Tidak melakukan segala tindakan pencegahan yang layak untuk mengurangi dampak pada penduduk sipil.
Menempatkan pasukan non-organik di tengah pemukiman sipil, seperti terjadi di Papua, tidak hanya mengaburkan batas wilayah operasi tetapi secara definitif menempatkan warga dalam risiko permanen, sebuah bentuk kelalaian yang bertentangan dengan semangat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya.

Rekomendasi Komnas HAM sebagai Imperatif Reformasi Struktural Berbasis Hukum

Koalisi LSM menekankan bahwa rekomendasi Komnas HAM harus menjadi titik tolak absolut untuk merombak total paradigma keamanan dari akarnya. Perubahan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan reformasi struktural yang melekatkan prinsip negara hukum pada setiap operasi. Implementasi yang bermakna harus mencakup:

  • Penyelidikan hukum yang independen, imparsial, dan transparan atas setiap insiden kekerasan yang melibatkan aparat, dengan proses yang melibatkan peradilan sipil yang kredibel.
  • Penuntutan dan penegakan akuntabilitas hukum yang non-diskriminatif bagi semua pelaku, guna memutus siklus impunitas yang telah mengkorosi martabat hukum Indonesia.
  • Penarikan pasukan militer non-organik dari wilayah hunian sipil, sesuai prinsip necessity dan proportionality, untuk mengembalikan hak rasa aman warga.
  • Reorientasi kebijakan dari security approach yang represif menuju law-based and human rights approach, di mana keamanan didefinisikan sebagai situasi yang tercipta melalui penghormatan hak, bukan penindasannya.
Tanpa langkah-langkah konkret ini, siklus kekerasan di Papua akan terus berlanjut sebagai monumen kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban paling mendasarnya: melindungi warga.

Desakan koalisi ini pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan etis yang paling mendasar tentang esensi kekuasaan: Apakah legitimasi suatu pemerintahan masih dapat dipertahankan ketika fondasi stabilitasnya dibangun di atas pengorbanan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum yang seharusnya dilindungi? Konsep keamanan nasional yang sejati tidak pernah dibangun di atas ketakutan rakyatnya sendiri. Menolak transformasi paradigma dari pendekatan militeristik ke pendekatan hukum yang berpusat pada hak asasi manusia di Papua, bukan hanya pengkhianatan terhadap rekomendasi Komnas HAM, melainkan pengingkaran terhadap janji konstitusi dan martabat Indonesia sebagai rechtstaat.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto
Organisasi: Komnas HAM, TNI
Lokasi: Papua, Intan Jaya