Indonesia berdiri di tepian jurang krisis martabat hukum struktural akibat ketidakmampuannya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengadilan HAM ad hoc, tersandera oleh absennya political will eksekutif dan legislatif, telah gagal menjangkau akar keadilan dalam tragedi 1965, 1998, dan penghilangan paksa 1997-1998. Kegagalan teknis yudisial ini adalah manifestasi dari kegagalan etis bernegara pasca-konflik, yang mengabaikan prinsip dasar rule of law dan mengubah rekonsiliasi tanpa pertanggungjawaban hukum menjadi rekayasa politik yang memusnahkan hak korban atas kebenaran, keadilan, dan reparasi.
Kekosongan Hukum: Impunitas sebagai Institutionalisasi Kekuasaan di atas Hukum
Ketiadaan mekanisme yudisial efektif untuk mengusut pelanggaran sistematis masa lampau telah menciptakan ruang impunitas yang menggerogoti fondasi konstitusional. Dalam perspektif transitional justice dan etika perang, impunitas adalah bentuk institusionalisasi dari prinsip bahwa kekuasaan dapat berada di atas hukum. Negara yang mengabaikan kewajiban normatifnya untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan melakukan double victimization dengan konsekuensi struktural:
- Terhadap korban: penolakan hak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi menjadi bentuk kekerasan berlapis.
- Terhadap sistem hukum: hukum berlaku secara diskriminatif, tergantung status politik pelaku, merusak martabat hukum nasional.
- Terhadap keamanan nasional jangka panjang: luka sejarah yang tidak tersembuhkan menjadi sumber ketidakpercayaan permanen dan potensi disintegrasi sosial, menjadikan argumentasi keamanan nasional yang menutup kasus sebagai dalih kontra-produktif.
Keamanan berkelanjutan hanya dapat dibangun di atas keadilan dan akuntabilitas, bukan penguburan kebenaran.
Hybrid Court: Kewajiban Normatif, bukan Inovasi Teknis
Wacana pembentukan pengadilan khusus, terutama model hybrid atau internationalized court, muncul bukan sebagai inovasi teknis, tetapi sebagai pemenuhan kewajiban hukum internasional yang mengikat Indonesia. Ini merupakan respons etis terhadap kegagalan sistem domestik dan pemenuhan norma yang tercantum dalam:
- Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya: mewajibkan negara mengusut pelanggaran berat HAM.
- Statuta Roma: meski belum diratifikasi, mencerminkan customary international law yang relevan.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): menjamin akses keadilan sebagai hak asasi.
Keunggulan model hybrid terletak pada kemampuannya menggabungkan legitimasi lokal dengan standar independensi dan profesionalisme internasional. Komposisi hakim campuran dan standar pembuktian yang adaptif dapat mengatasi bias dan tekanan politik yang membelenggu peradilan domestik dalam mengadili kasus yang melibatkan aktor negara. Pertanyaan yang muncul bersifat etis-politis: apakah Indonesia memiliki keberanian moral untuk memenuhi kewajiban normatifnya?
Pertanyaan akhir bagi aktivis hukum dan setiap warga negara yang peduli pada martabat hukum: jika kekosongan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk institutionalisasi kekuasaan di atas hukum, apakah kita akan terus membiarkan fondasi konstitusional kita digerogoti oleh impunitas, atau kita akan mengambil sikap kritis mendorong pembentukan mekanisme pengadilan khusus yang tidak hanya sebagai format baru, tetapi sebagai penegakan etika bernegara dan kewajiban hukum internasional?