Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mantan Jaksa Agung: Penegakan Hukum di Kasus Korupsi Besar Masih Diskriminatif

Mantan Jaksa Agung mengkritik praktik diskriminatif dalam penegakan hukum kasus korupsi besar yang mengikis prinsip equality before the law. Diskriminasi sistematis pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi menciptakan budaya impunitas yang melanggar Konvensi PBB Melawan Korupsi. Kritik ini menyoroti krisis etika mendasar: apakah hukum masih menjadi panglima atau sekadar alat legitimasi kekuasaan dalam 'perang' melawan korupsi?

Mantan Jaksa Agung: Penegakan Hukum di Kasus Korupsi Besar Masih Diskriminatif

Praktik penegakan hukum yang bersifat diskriminatif dalam kasus korupsi besar bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran mendasar terhadap prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum. Pernyataan kritis Mantan Jaksa Agung menguak kembali luka lama sistem peradilan Indonesia, di mana martabat hukum direduksi menjadi instrumen yang legitimasinya bergantung pada status pelaku. Diskriminasi sistematis ini merupakan bentuk peperangan terselubung terhadap keadilan sosial, di mana peradilan kehilangan fungsi sakralnya sebagai penjaga akuntabilitas dan justru menjadi panggung pertunjukan kekuasaan.

Diskriminasi Prosedural: Pelanggaran Terhadap Prinsip Non-Diskriminasi dalam Hukum Pidana

Menurut mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut, diskriminasi terjadi secara holistik dalam seluruh tahapan proses hukum. Perbedaan perlakuan yang mencolok antara kasus yang melibatkan elite politik dengan kasus kelas menengah bawah bukan hanya anomali, tetapi pola struktural yang mengikis sendi-sendi negara hukum. Dalam perspektif etika penegakan hukum, hal ini merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan mandat konstitusional untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak.

  • Penyidikan Selektif: Proses awal penegakan hukum sering kali terhambat oleh pertimbangan politik dan kekuasaan, menciptakan zona aman bagi pelaku korupsi yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
  • Penuntutan yang Berbeda Standar:
  • Eksekusi Putusan yang Tidak Konsisten:

Budaya impunitas yang tercipta dari diskriminasi ini melanggar prinsip dasar hukum internasional mengenai pemberantasan korupsi, termasuk Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia. Pasal 11 UNCAC secara tegas mengharuskan negara pihak mengambil langkah-langkah untuk memperkuat integritas dan mencegah peluang korupsi di badan peradilan – suatu kewajiban yang jelas-jelas diabaikan ketika diskriminasi menjadi norma praktek.

Etika Perang Melawan Korupsi: Kapan Hukum Berhenti Menjadi Panglima?

Pertanyaan mendasar yang diajukan mantan Jaksa Agung menyentuh dimensi etika dalam 'perang' melawan korupsi: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau hanya alat legitimasi kekuasaan? Dalam teori etika perang (jus in bello), terdapat prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) yang mengharuskan perlawanan terhadap musuh (dalam hal ini korupsi) dilakukan dengan cara yang tidak melukai pihak yang tidak bersalah dan tetap menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan. Dalam konteks ini, diskriminasi dalam penegakan hukum merupakan pelanggaran terhadap prinsip pembedaan – di mana penegak hukum gagal membedakan antara pelaku berdasarkan kesalahan hukumnya, tetapi justru membedakan berdasarkan status sosial dan politiknya.

Konsekuensi etis dari diskriminasi ini jauh lebih dalam daripada sekadar ketidakadilan prosedural. Martabat hukum sebagai institusi penjaga keadilan sosial terancam ketika penegak hukum kehilangan keberanian moral untuk berlaku adil tanpa pandang bulu. Hal ini menciptakan efek domino yang merusak: publik kehilangan kepercayaan, korupsi semakin sistemik, dan negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan yang berselimut hukum. Pernyataan mantan Jaksa Agung harus dibaca bukan hanya sebagai kritik, tetapi sebagai alarm etis yang memanggil seluruh institusi penegak hukum untuk melakukan refleksi dan reformasi internal yang radikal.

Dalam situasi dimana hukum tampak seperti pedang bermata dua – tajam untuk rakyat kecil namun tumpul untuk elite – apa yang tersisa dari martabat peradilan sebagai penjaga terakhir keadilan? Apakah aktivis hukum masih percaya bahwa reformasi dapat dilakukan dari dalam sistem yang telah terkontaminasi oleh diskriminasi struktural, atau diperlukan pendekatan yang lebih radikal untuk mengembalikan hukum pada fungsi sucinya sebagai pembatas kesewenang-wenangan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan retorika semata, melainkan ujian nyata bagi konsistensi gerakan hukum progresif di Indonesia dalam memperjuangkan penegakan hukum yang benar-benar egaliter.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia