Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mahfud MD: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Diskriminatif terhadap Kelompok Rentan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengecam keras praktik diskriminasi sistematis dalam penegakan hukum Indonesia terhadap kelompok rentan, yang dinilainya sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip hukum internasional. Kondisi ini merepresentasikan kekerasan struktural (systemic violence) yang melembagakan hierarki kewargaan dan melanggar hak atas pemulihan yang efektif. Kritik ini menuntut revolusi paradigma dari sekadar reformasi teknis menuju internalisasi etika kesetaraan dan keberpihakan di tubuh penegak hukum sebagai harga mati legitimasi negara.

Mahfud MD: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Diskriminatif terhadap Kelompok Rentan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali melancarkan kritik yang menohok jantung kekakuan sistem peradilan Indonesia, dengan menegaskan bahwa penegakan hukum nasional masih sarat dengan praktik diskriminasi terhadap kelompok rentan. Pernyataan ini bukan sekadar analisis permukaan, melainkan gugatan etis dan konstitusional yang mendalam. Ia menyoroti pengingkaran terhadap jiwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kesetaraan di depan hukum, yang dalam praktiknya telah berubah menjadi senjata struktural negara melawan warganya sendiri. Realitas di mana perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan minoritas terhambat akses keadilannya merupakan sebuah bentuk lawfare domestik yang melukai prinsip kemanusiaan universal dan martabat negara hukum.

Diskriminasi Hukum: Kekerasan Sistemik dan Peperangan Diam-Diam terhadap Warga

Analisis kritis Mahfud MD menguak paradoks paling kelam dalam sistem peradilan kita: hukum yang seharusnya menjadi panglima penjaga keadilan, justru berubah wujud menjadi alat peminggiran yang sistematis. Diskriminasi yang muncul dalam rantai penegakan hukum—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan—merupakan wujud kekerasan sistemik (systemic violence) yang telah dilembagakan. Ini merupakan pengkhianatan telak terhadap prinsip rule of law dan keadilan substantif, serta menciptakan hierarki kewargaan di mana perlindungan hukum menjadi komoditas eksklusif, bukan hak universal.

  • Keadaan ini secara terang-terangan melanggar inti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya prinsip non-diskriminasi dalam Pasal 2(1), yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Ini juga merupakan kegagalan negara memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pemulihan yang efektif (effective remedy) bagi kelompok rentan, sebagaimana diamanatkan Pasal 2(3) ICCPR.
  • Lebih jauh, praktik ini memperkuat bias yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman PBB, merusak pondasi independensi peradilan.

Mendesaknya Revolusi Paradigma: Dari Regulasi Teknis Menuju Etika Penegakan Hukum yang Berpihak

Merespons tudingan diskriminasi yang sistemik ini, reformasi peradilan tidak boleh lagi terjebak pada perbaikan regulasi teknis semata. Diperlukan revolusi paradigma mendasar di kalangan penegak hukum—mulai dari aparat kepolisian, kejaksaan, hingga hakim. Revolusi ini harus berpusat pada internalisasi etika kesetaraan dan keberpihakan aktif pada yang terpinggirkan. Prinsip equality before the law dan equal protection of the law harus menjadi kompas absolut yang mengatasi segala bias subjektif. Tanpa pergeseran ini, sistem penegakan hukum hanya akan menjadi mesin reproduksi ketidakadilan yang terus mengikis legitimasi negara.

Gerakan reformasi harus berani mendekonstruksi hambatan kultural dan struktural yang mengakar. Beberapa langkah krusial yang perlu diwujudkan sebagai norma, bukan pengecualian, antara lain:

  • Pelatihan sensitivitas gender, disabilitas, dan hak anak yang wajib dan berkelanjutan bagi seluruh aparat penegak hukum.
  • Penerapan afirmasi dalam pemberian bantuan hukum (legal aid) dan penciptaan mekanisme pengadilan yang ramah korban (victim-friendly court procedures).
  • Pembangunan komitmen politik yang kuat untuk mengalokasikan sumber daya khusus dan menciptakan mekanisme akuntabilitas yang tegas bagi aparat yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif.

Kritik Mahfud MD menempatkan kita pada persimpangan etis yang mendasar: apakah kita akan membiarkan hukum tetap menjadi alat kekuasaan yang melakukan 'peperangan diam-diam' terhadap sebagian warga negaranya, atau berani mengembalikannya pada khittahnya sebagai pelindung martabat manusia yang setara? Pertanyaan ini bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan ujian nyata bagi integritas seluruh aktivis hukum, praktisi, dan pembuat kebijakan. Apakah kita memiliki keberanian untuk memenangkan 'perang' melawan bias, apatis, dan hegemoni kuasa-uang dalam sistem peradilan ini, atau hanya akan menjadi penonton pasif atas terus berlangsungnya ketidakadilan yang dilembagakan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD
Lokasi: Indonesia