Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

KontraS: Tahun 2025, Angka Kekerasan oleh Aparat Meningkat, Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

Laporan tahunan KontraS 2025 mengungkap peningkatan kekerasan aparat dan kegagalan sistemik peradilan militer dalam memberikan keadilan, sehingga impunitas menjadi desain yang merusak martabat hukum dan etika bernegara. Reformasi mendasar terhadap mekanisme peradilan militer dan penguatan akses keadilan bagi korban merupakan imperatif hukum dan etis untuk memulihkan legitimasi negara hukum.

KontraS: Tahun 2025, Angka Kekerasan oleh Aparat Meningkat, Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

Ketika aparat keamanan yang berperan sebagai penjaga konstitusi dan penegak hukum justru menjadi sumber kekerasan terhadap warga sipil, sebuah negara hukum mengalami kerusakan paling mendasar. Laporan tahunan KontraS untuk tahun 2025 kembali mengonfirmasi krisis ini: angka kekerasan aparat meningkat, dan mekanisme peradilan militer gagal memenuhi fungsi fundamentalnya sebagai penyedia keadilan. Situasi ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi sebuah pelanggaran berat terhadap etika bernegara dan prinsip martabat hukum, yang menjadikan impunitas bukan sebagai kegagalan, tetapi sebagai desain sistemik.

Peradilan Militer sebagai Ruang Impunitas: Analisis Kritis atas Pelanggaran Norma Hukum

Laporan KontraS tahun 2025 secara tegas menyoroti bahwa sistem peradilan militer telah menjadi ruang bagi pelindung pelaku, bukan pencari keadilan korban. Mekanisme ini cenderung menghasilkan vonis ringan, mengoperasikan proses yang tertutup, dan membatasi akses bagi korban serta masyarakat sipil untuk memantau jalannya persidangan. Dalam perspektif hukum internasional dan etika perang, aparat negara yang menggunakan kekuatan terhadap warga sipil wajib dikenakan sanksi sesuai dengan proporsi pelanggaran yang dilakukan. Namun, kegagalan peradilan militer ini mengindikasikan beberapa dimensi pelanggaran:

  • Pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan fair trial yang seharusnya berlaku universal, tanpa diskriminasi berdasarkan status pelaku.
  • Penyimpangan dari norma hukum internasional seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mengatur hak korban untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan terbuka.
  • Penegakan hukum yang bias, mengabaikan prinsip proporsionalitas dan restoratif dalam memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan aparat.

Sistemiknya kegagalan ini bukanlah sebuah kecelakaan hukum, tetapi sebuah konstruksi yang memungkinkan impunitas bertumbuh dan mengkristal. Ketika korban, yang mayoritas warga sipil, tidak mendapatkan akses keadilan, maka negara hukum kehilangan legitimasi paling dasar: kemampuan untuk melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan yang kuat.

Krisis Martabat Hukum: Etika Bernegara dan Ancaman terhadap Fondasi Konstitusi

Laporan KontraS tahunan ini bukan hanya sebuah laporan tahunan statistik, tetapi sebuah dokumen kritis yang membongkar bagaimana impunitas merusak etika bernegara. Ketika aparat yang bertugas menjaga hukum justru menjadi pelaku kekerasan, dan sistem peradilan khusus mereka gagal memberikan sanksi yang proporsional, maka yang terjadi adalah siklus kekerasan yang tak berujung. Krisis ini secara langsung:

  • Merusak fondasi negara hukum dan menghancurkan kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum.
  • Mengabaikan prinsip etika perang dan penggunaan kekuatan, yang dalam konteks domestik berarti aparat harus bertindak dengan proporsionalitas dan menghormati hak-hak dasar warga sipil.
  • Mengancam stabilitas sosial dan konstitusional, karena ketidakadilan yang sistemik dapat memicu resistensi dan ketidakpercayaan yang berkelanjutan.

KontraS merekomendasikan agar kasus-kasus pelanggaran HAM oleh aparat diadili di peradilan umum dan dibentuk mekanisme pengawasan independen. Ini bukan hanya sebuah kebutuhan administratif, tetapi sebuah imperatif etis untuk memulihkan martabat hukum. Negara harus memiliki keberanian politik untuk mereformasi sistem peradilan militer, membuka akses yang lebih luas bagi publik, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum berlaku sama bagi semua warga negara.

Laporan KontraS tahun 2025 ini adalah pengingat keras: martabat hukum suatu bangsa diukur dari kemampuannya melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan yang kuat, termasuk ketika kekuatan itu berasal dari dalam tubuh negara sendiri. Pertanyaannya bagi aktivis hukum dan masyarakat sipil: apakah kita akan terus membiarkan sistem peradilan militer menjadi benteng impunitas, atau kita akan menggalang tekanan normatif dan politik untuk memaksa reformasi yang restoratif dan berorientasi pada keadilan korban?