Frustrasi yang diungkapkan Presiden AS Donald Trump terhadap jalannya perang melawan Iran, sebagaimana dilaporkan NBC News, bukan sekadar masalah taktis atau waktu semata. Ini adalah gejala akut dari kegagalan mendasar dalam etika dan kebijakan luar negeri kontemporer: pendekatan yang mengabaikan martabat hukum internasional dan memperlakukan konflik bersenjata sebagai proyek bisnis yang harus selesai sesuai jadwal. Sikap ini secara terang-terangan melanggar prinsip mendasar etika perang, yang melihat intervensi militer sebagai tindakan ekstrem dengan konsekuensi kemanusiaan, hukum, dan moral yang mendalam serta berjangka panjang.
Kritik Instrumental: Perang Sebagai Proyek, Bukan Tragedi Kemanusiaan
Amukan Trump di Gedung Putih mengungkap paradigma berbahaya dalam tata kelola konflik modern. Perang dianggap sebagai alat kebijakan yang dapat dihentikan dan dijalankan berdasarkan tekanan politik domestik dan kepuasan pribadi, bukan sebagai arena penerapan hukum humaniter internasional. Keprihatinan utama tampaknya adalah durasi yang melebihi perkiraan, bukan pada pertimbangan prinsipil seperti:
- Prinsip military necessity (kebutuhan militer) yang ketat sebagai dasar pembenaran setiap penggunaan kekuatan.
- Prinsip pembedaan (distinction) yang mewajibkan pemisahan target militer dan penduduk sipil, yang dalam konflik dengan aktor non-negara seperti di Iran seringkaburam.
- Prinsip proporsionalitas (proportionality), yang melarang serangan yang menyebabkan korban sipil berlebihan dibanding keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
Kegagalan Strategis: Arogansi Geopolitik dan Pengabaian Realitas Regional
Ketidakmampuan memprediksi panjang dan rumitnya konflik dengan Iran membongkar kegagalan strategis yang berakar pada arogansi geopolitik. Kebijakan luar negeri yang bersifat unilateral dan konfrontatif sering kali mengabaikan ketahanan aktor non-negara serta dinamika rumit kawasan Timur Tengah. Pendekatan Trump, yang cenderung impulsif dan didorong narasi ‘kesepakatan terburuk’, tidak membangun pemahaman mendalam tentang struktur sosial, politik, dan militer Iran. Akibatnya, perencanaan perang menjadi dangkal, berfokus pada skenario kemenangan cepat tanpa mempertimbangkan jalan keluar diplomatis atau skenario penarikan yang terhormat dan sesuai hukum. Sikap ini mencerminkan pelanggaran terselubung terhadap kewajiban due diligence (kehati-hatian) dalam hukum internasional, di mana negara wajib memperhitungkan semua konsekuensi yang dapat diprediksi sebelum menggunakan kekuatan.
Lebih dari itu, kegagalan ini berpotensi memperpanjang penderitaan kemanusiaan. Ketika perang dipandang sebagai masalah manajemen waktu, maka korban jiwa sipil, kerusakan infrastruktur vital, dan gelombang pengungsi hanya menjadi statistik sampingan, bukan parameter sentral yang menentukan legitimasi tindakan. Pendekatan Trump terhadap Iran mengabaikan fakta bahwa setiap eskalasi militer memiliki konsekuensi hukum berupa pertanggungjawaban pelanggaran hukum humaniter dan potensi tuntutan di hadapan mahkamah internasional.
Lantas, ke manakah arah akuntabilitas dalam kebijakan perang modern ketika keputusan dilandasi emosi dan target politik jangka pendek? Frustrasi di tingkat kepresidenan AS ini harus menjadi peringatan keras bagi komunitas aktivis hukum dan advokat perdamaian dunia. Ini adalah bukti nyata betapa prinsip etika perang dan kerangka hukum internasional dapat dengan mudah ditepikan oleh logika kekuasaan yang instan. Tantangan kita kini adalah memperkuat mekanisme penegakan hukum dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban moral dari setiap aktor negara yang dengan gegabah memainkan kartu perang, sebelum lebih banyak lagi nyawa sipil menjadi korban dari kegagalan perhitungan dan kesombongan strategis.