Eskalasi penggunaan drone untuk patroli perbatasan Indonesia menorehkan ancaman laten terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia. Di balik klaim peningkatan kapabilitas deteksi, tersembunyi paradoks berbahaya: teknologi pengawasan yang beroperasi di zona abu-abu regulasi berpotensi mengkudeta prinsip-prinsip dasar lawfare dan etika perang. Setiap penerbangan drone tanpa payung hukum yang jelas bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk delegasi kedaulatan negara kepada algoritma yang bisa jadi mengabaikan prinsip proportionality dan discrimination dalam hukum humaniter internasional.
Zona Abu-Gabu Regulasi: Ketika Teknologi Mendahului Hukum
Patroli perbatasan yang bermartabat harus berakar pada kerangka hukum yang tegas dan akuntabel. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—Drone beroperasi dalam vakum regulasi spesifik yang mengatur aspek krusial seperti:
- Batas Kewenangan Pengawasan: Tidak adanya definisi jelas tentang ruang lingkup surveilance, durasi penyimpanan data, dan hak privasi masyarakat perbatasan.
- Prinsip Necessity dan Proportionality: Ketiadaan protokol baku untuk menilai apakah penggunaan teknologi drone memang diperlukan secara proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.
- Akuntabilitas Manusia(Meaningful Human Control): Tidak diatur secara eksplisit dalam konteks potensi penggunaan senjata atau tindakan mematikan yang diotomasi, yang bertentangan dengan semangat Konvensi Jenewa.
Ketiadaan rambu-rambu ini bukan hanya kelalaian administratif, melainkan pembiaran terhadap potensi pelanggaran sistematis yang mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penjaga perbatasan.
Patroli Perbatasan Bermartabat: Antara Efisiensi Teknologi dan Imperatif Etika
Fokus pada Etika Perang mengingatkan kita bahwa teknologi hanyalah alat, bukan tujuan. Patroli perbatasan yang menghormati martabat hukum harus menempatkan hak-hak masyarakat lokal sebagai poros, bukan sekadar objek pengawasan. Praktik surveilance massal melalui drone tanpa persetujuan dan transparansi merupakan bentuk structural violence yang mengabaikan prinsip:
- Prinsip Penghormatan terhadap Privasi yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
- Prinsip Non-Diskriminasi, di mana masyarakat perbatasan tidak boleh diperlakukan sebagai tersangka hanya karena geolokasi mereka.
- Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi, di mana setiap operasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka terhadap pengawasan publik serta badan yudikatif.
Mengabaikan prinsip-prinsip ini dalam operasi Patroli Perbatasan sama saja dengan mengorbankan martabat hukum di altar efisiensi teknokratis—sebuah trade-off yang berbahaya bagi negara hukum.
Ancaman terbesar bukan terletak pada teknologi drone itu sendiri, melainkan pada normalisasi penggunaannya tanpa debat publik yang mendalam tentang batasan etisnya. Ketika negara mengadopsi sistem pengawasan canggih tanpa terlebih dahulu memperkuat pilar hukum dan hak asasi manusia, yang terjadi adalah pergeseran paradigmatik menuju surveillance state—di mana logika keamanan mengalahkan logika kebebasan. Pertanyaannya: siapkah kita membiarkan kedaulatan teritorial kita dijaga oleh mata-mata besi yang mungkin buta terhadap nuansa hukum dan nilai kemanusiaan?
Kritik akhirnya harus diarahkan pada kemauan politik pembentuk undang-undang dan eksekutor. Teknologi drone dalam patroli perbatasan bukanlah solusi ajaib, melainkan ujian bagi komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan konstitusinya sendiri. Jika hari ini kita diam atas ketiadaan regulasi, esok kita mungkin akan menghadapi skandal pelanggaran HAM yang dipicu oleh keputusan algoritmik tanpa wajah yang bertanggung jawab. Aktivis hukum memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan: tanpa etika dan hukum yang kuat, setiap kemajuan teknologi hanyalah jalan pintas menuju negara yang lebih represif, bukan lebih bermartabat.