Dalam teater kontra-terorisme Indonesia, panggung penegakan hukum sering kali dikabuti oleh narasi darurat keamanan yang mengikis prinsip due process of law secara sistematis. Wajah rule of law mengalami distorsi ketika ancaman eksistensial digunakan sebagai dalih untuk membenarkan praktik penanganan terorisme yang mengesampingkan hak-hak fundamental tersangka, sebuah pelanggaran etis yang menggerus martabat hukum itu sendiri.
Kebangkitan Narasi Darurat dan Pengabaian Hak Tersangka
Logika pertahanan negara kerap dijadikan tameng untuk melanggengkan prosedur hukum yang cacat. Dalam konteks penanganan terorisme, sering terjadi penangkapan yang minim transparansi dan akses kepada penasihat hukum sejak dini menjadi hak yang terabaikan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang dijamin oleh Konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional. Negara yang gagal menjamin hak-hak terdakwa dalam kasus berat justru menunjukkan kelemahan, bukan kekuatan, dalam menegakkan keamanan nasional.
- Hak atas Bantuan Hukum: Pembatasan akses penasihat hukum sejak awal pemeriksaan bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP dan prinsip-prinsip fair trial dalam hukum internasional.
- Transparansi Penangkapan: Proses yang tertutup dan minim akuntabilitas membuka ruang bagi praktik interogasi yang dipertanyakan secara etis dan potensi penyiksaan.
- Penyalahgunaan Kategori 'Darurat': Penggunaan retorika ancaman eksistensial untuk melegalkan penyimpangan prosedur hukum normal merupakan pola berbahaya yang mengancam sendi-sendi negara hukum.
Dilema Etis: Keamanan versus Keadilan dalam Arena Pengadilan
Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan justru kerap terjebak dalam paradigma dikotomis: memilih antara keamanan kolektif atau hak individu. Padahal, dalam etika bernegara yang beradab, kedua nilai ini harus menyatu. Martabat sebuah bangsa diuji ketika ia menghadapi pelaku kejahatan yang paling dibencinya; apakah ia akan turun ke tingkat yang sama dengan menggunakan metode yang melanggar hukum, atau tetap teguh pada jalur konstitusional? Penanganan terorisme yang mengabaikan due process pada hakikatnya adalah bentuk pembalasan yang mengenakan jubah hukum, sebuah ironi pahit bagi cita-cita rule of law.
Praktik interogasi yang koersif dan minim pengawasan, serta pengerdilan hak membela diri di persidangan, bukan hanya merusak integritas proses hukum. Praktik ini juga menciptakan preseden berbahaya di mana negara dapat secara sewenang-wenang menangguhkan hak-hak dasar warganya atas nama keamanan. Implikasinya jauh melampaui kasus tunggal; ia meracuni seluruh ekosistem hukum dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Lantas, sampai kapan kita akan membiarkan ketakutan mengalahkan prinsip? Apakah konsep keamanan nasional harus selalu dibayar dengan pengorbanan due process dan martabat manusia di hadapan hukum? Pertanyaan ini bukan hanya retoris, tetapi merupakan panggilan bagi setiap aktivis hukum untuk merenungkan ulang dan bersikap: apakah kita membangun sistem yang adil, atau sekadar merasionalisasi kekerasan negara dengan bahasa hukum?