Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Blokade Selat Hormuz oleh AS Langgar Prinsip Kebebasan Navigasi dalam UNCLOS

Blokade AS di Selat Hormuz merupakan pelanggaran sistematis terhadap rezim lintas transit UNCLOS dan prinsip kebebasan navigasi. Tindakan sepihak ini tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga mengikis prinsip keadilan laut dan mengancam tatanan multilateral, mengubah hukum dari pelindung menjadi alat hegemoni.

Analisis: Blokade Selat Hormuz oleh AS Langgar Prinsip Kebebasan Navigasi dalam UNCLOS

Dalam tindakan yang mencoreng martabat hukum internasional, Amerika Serikat secara sistematis melakukan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dengan mengeksekusi blokade militer dan pengenaan pungutan sepihak di Selat Hormuz. Manuver yang diklaim sebagai bentuk 'penjagaan global' ini sebenarnya adalah bentuk lawfare terbalik—penggunaan kekuatan untuk membelokkan dan melanggar hukum yang justru seharusnya dijaga. Kebebasan navigasi, sebagai jantung hukum laut internasional, sengaja dikorbankan di altar kepentingan nasional unilateral, menandai perampasan struktural terhadap kedaulatan kolektif negara-negara di atas lautan.

Anatomi Pelanggaran: Dekonstruksi Blokade Terhadap Rezim Lintas Transit UNCLOS

Blokade dan pemungutan biaya di Selat Hormuz merupakan antitesis langsung dari Konvensi Hukum Laut yang berfungsi sebagai konstitusi lautan global. UNCLOS secara tegas menetapkan rezim lintas transit (transit passage) pada Pasal 38, sebuah kompromi bersejarah yang menyeimbangkan kepentingan negara pantai dengan kepentingan pelayaran internasional. Tindakan sepihak AS melakukan pelanggaran sistematis terhadap kerangka hukum ini melalui tiga dimensi utama:

  • Pelanggaran Terhadap Pasal 38 & 44 UNCLOS: Hak lintas transit tidak boleh dihalangi atau ditangguhkan. Penggunaan kekuatan militer untuk membatasi lalu lintas dan memaksa pungutan secara efektif menangguhkan hak tersebut—sebuah intervensi yang hanya dapat dibenarkan dalam keadaan perang formal yang disahkan Dewan Keamanan PBB.
  • Pelaksanaan Intervensi Ekonomi Ilegal: Pengenaan biaya atau 'jaminan' atas transit komoditas merupakan bentuk paksaan ekonomi (economic coercion) yang dilarang dalam tatanan hukum laut modern. Praktik ini merupakan evolusi dari privateering—perompakan yang dilembagakan negara—yang justru hendak dihapuskan oleh peradaban hukum.
  • Usurpasi Otoritas Multilateral: UNCLOS menempatkan pengaturan keselamatan pelayaran di bawah mandat Organisasi Maritim Internasional (IMO). Klaim sepihak sebagai 'penjaga' selat merupakan perampasan terhadap otoritas lembaga multilateral dan mengubah jalur laut bersama menjadi zona pengaruh eksklusif.

Dari Pelanggaran Hukum ke Anarki Etis: Penguburan Mare Liberum

Implikasi dari tindakan sepihak ini melampaui ranah teknis yuridis dan memasuki wilayah krisis etika global yang dalam. Inti dari UNCLOS adalah manifestasi modern dari prinsip mare liberum (laut bebas) yang diperjuangkan Hugo Grotius—laut sebagai militer bersama umat manusia (res communis omnium). Blokade dengan motif ekonomi-politik mengubah laut dari ruang bersama menjadi alat penekanan geopolitik, mengandung muatan etis yang mengikis fondasi peradaban hukum internasional:

  • Pengikisan Prinsip Keadilan dan Kesetaraan: Hukum laut berlandaskan pada akses yang adil dan setara bagi semua bangsa. Pemungutan biaya yang diskriminatif berdasarkan kepatuhan politik merupakan pengkhianatan terhadap prinsip ini.
  • Normalisasi Anarki dalam Tatanan Global: Ketika negara kuat dapat secara sepihak menafsirkan dan melanggar hukum laut demi kepentingannya sendiri, maka yang terjadi adalah degradasi menuju keadaan alamiah (state of nature) di lautan—dimana kekuatan, bukan hukum, yang menjadi penentu.
  • Transformasi Hukum Menjadi Alat Hegemoni: Penggunaan retorika 'penegakan hukum' untuk membenarkan pelanggaran hukum merupakan bentuk hipokrisi normatif yang mengubah hukum dari pelindung menjadi alat penindasan.

Dalam perspektif etika perang dan konflik, blokade semacam ini—apabila tidak dilakukan dalam konteks perang yang sah menurut Piagam PBB—merupakan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan melanggar prinsip pembedaan (distinction), karena membebani populasi sipil melalui gangguan terhadap perdagangan dan pasokan energi global. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: hingga titik manakah komunitas internasional akan membiarkan hukum laut diinjak-injak demi kepentingan hegemonik? Ketika prinsip kebebasan navigasi—yang menjadi fondasi perdamaian dan kemakmuran global—dijadikan sandera oleh kekuatan unilateral, bukankah kita sedang menyaksikan kematian gradual dari tatanan hukum multilateral yang telah dibangun selama berabad-abad?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Donald Trump
Organisasi: Amerika Serikat, Dewan Keamanan PBB, Dewan Kelautan PBB (IMO)
Lokasi: Indonesia, Selat Hormuz