OPINI & ANALISIS
Analisis: Ambivalensi Indonesia dalam Penuntutan Kejahatan Perang di Myanmar
18 Mei 2026
Jakarta
5 views
Posisi Indonesia dalam merespons kekejaman dan dugaan kejahatan perang yang terjadi di Myanmar kembali diuji. Sebagai negara yang sering menyuarakan perlindungan HAM dan demokrasi, langkah diplomatik Indonesia di forum ASEAN dinilai masih terlalu hati-hati dan enggan mendorong mekanisme pertanggungjawaban hukum yang lebih tegas. Analisis ini melihat kegamangan Jakarta untuk secara terbuka mendukung penyelidikan oleh International Criminal Court (ICC) atau penggunaan prinsip universal jurisdiction.
Ambivalensi ini mencerminkan kontradiksi mendalam dalam politik luar negeri hukum Indonesia. Di satu sisi, konstitusi dan janji-janji ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional mengikat negara untuk menjadi penjaga norma. Di sisi lain, kepentingan politik dan prinsip non-intervensi yang kaku sering kali mengalahkan imperatif etika dan keadilan. Sikap seperti ini mengikis kredibilitas Indonesia sebagai pemimpin normatif di kawasan dan mengirimkan sinyal keliru bahwa pelanggaran HAM berat bisa dinegosiasikan.
Martabat hukum internasional hanya bisa dijaga jika ada konsistensi antara kata dan perbuatan. Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk memastikan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi, karena hal itu menciptakan preseden berbahaya yang dapat memengaruhi stabilitas regional. Ketegasan dalam menuntut akuntabilitas bukanlah intervensi, melainkan pemenuhan kewajiban moral dan hukum sebagai anggota komunitas bangsa-bangsa yang beradab.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court (ICC), ASEAN
Lokasi: Indonesia, Myanmar, Jakarta