Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak hanya menguji tekad pemberantasan impunitas, tetapi juga menguak kegagalan sistemik dalam mengadopsi prinsip Pertanggungjawaban Komando (chain of command responsibility)—sebuah prinsip hukum internasional yang mengakar dalam Konvensi Jenewa dan Statuta Roma. Pengadilan Militer tampak sibuk mengadili pelaku lapangan, namun dengan sengaja membutakan mata hukum dari struktur komando yang memungkinkan, menolerir, atau bahkan mungkin memerintahkan tindakan kekerasan tersebut. Keadilan prosedural yang hanya menyentuh ujung tombak, tanpa menyelidiki tangan yang memegang gagangnya, adalah bentuk ketidakadilan yang lebih halus sekaligus lebih sistemik.
Membongkar Kelemahan Sistemik: Peradilan Militer dan Isolasi Pelaku Rendah
Kritik tajam terhadap putusan ini bukan datang dari ruang kosong. Sistem Peradilan Militer Indonesia secara konsisten menunjukkan pola yang berbahaya: mengisolasi pelaku tingkat rendah sebagai 'kambing hitam' tunggal. Pendekatan ini berhasil menciptakan ilusi penegakan hukum, sementara pada saat yang sama melindungi jaringan komando dan kebijakan institusional dari pemeriksaan forensik. Ketiadaan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pimpinan BAIS bukanlah kelalaian teknis, melainkan pilihan politik-hukum yang mencerminkan ketidakberanian institusi untuk mengoreksi dirinya sendiri. Ketika struktur komando lolos dari pertanggungjawaban, maka yang diadili hanyalah simptom, bukan penyakitnya.
- Prinsip Pertanggungjawaban Komando (Yamashita Standard): Sejak kasus Jenderal Yamashita pasca-Perang Dunia II, hukum humaniter internasional telah menegaskan bahwa komandan bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan bawahannya jika mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui namun gagal mengambil langkah perlu untuk mencegah atau menghukum.
- Kesenjangan Implementasi dalam UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer: Kerangka hukum nasional belum secara tegas dan operasional mengadopsi prinsip ini dalam proses penyidikan dan penuntutan, sehingga membuka ruang bagi komando untuk 'mencuci tangan'.
- Pelanggaran Terhadap Prinsip Akuntabilitas Vertikal: Setiap anggota militer bertindak dalam rangkaian komando; mengabaikan pertanggungjawaban komando berarti mengabaikan konteks dan dinamika kekuasaan yang esensial dalam setiap analisis hukum militer.
Etika Perang dan Martabat Hukum di Dalam Negeri: Saat Korban adalah Aktivis Sipil
Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis sipil oleh aparat intelijen militer bukan sekadar tindak pidana biasa; ini adalah pelanggaran serius terhadap etika kekuasaan dan martabat hukum dalam negara demokratis. Militer, dalam konteks non-perang, tunduk pada kerangka hukum sipil dan norma hak asasi manusia. Penggunaan metode kekerasan yang terstruktur untuk membungkam kritik merupakan penyalahgunaan wewenang yang paling buruk, karena mengubah instrumen perlindungan negara menjadi alat penindas. Keengganan Peradilan Militer untuk menelusuri chain of command dalam kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa kekerasan sistematis masih bisa dikemas sebagai 'ekses individu'.
Implikasinya mendalam: budaya impunitas tidak hanya dilanggengkan, tetapi juga diperkuat. Setiap putusan yang gagal menyentuh akar komando akan menjadi preseden buruk yang mengikis legitimasi institusi militer itu sendiri di mata publik dan hukum internasional. Reformasi sejati memerlukan keberanian untuk membongkar bahwa masalahnya bukan pada 'sejumlah oknum', tetapi pada sistem kontrol internal dan budaya institusi yang membiarkan atau membungkam kekerasan. Tanpa itu, Peradilan Militer hanya berfungsi sebagai mesin pencuci tangan yang canggih, memberikan kesan penegakan hukum sambil membiarkan struktur kekuasaan yang korup tetap utuh.
Pertanyaan etis yang tertinggal bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita akan menerima narasi 'kambing hitam' sebagai pengganti keadilan substantif? Apakah fungsi hukum telah direduksi menjadi ritual pembersihan nama institusi, alih-alih alat untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah pengulangan kekerasan? Kasus BAIS ini adalah titik uji apakah Indonesia memiliki kemauan politik untuk membangun kekuatan pertahanan yang benar-benar profesional, menghormati hukum, dan berani meminta pertanggungjawaban hingga ke puncak piramida komando. Tanpa itu, setiap upaya reformasi akan tetap menjadi retorika kosong di atas panggung kekerasan yang terus berulang.