Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Pakar Hukum: Keamanan Nasional Harus Dibangun di atas Pilar Hukum dan HAM

Pakar Hukum: Keamanan Nasional Harus Dibangun di atas Pilar Hukum dan HAM
Dalam sebuah diskusi terbatas, sejumlah pakar hukum dan keamanan menegaskan bahwa konsep keamanan nasional yang berkelanjutan harus diletakkan pada fondasi penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia. Paradigma keamanan yang mengedepankan pendekatan represif dan mengabaikan norma hukum justru dianggap kontra-produktif dan rentan memicu ketidakstabilan jangka panjang. Pernyataan ini merupakan kritik implisit terhadap praktik-praktik yang masih mempertahankan dikotomi antara keamanan negara (state security) dan keamanan manusia (human security). Dalam perspektif etika politik yang berkembang, keamanan yang sejati adalah ketika warga negara merasa terlindungi oleh hukum, bukan merasa terancam oleh aparatus hukum dan keamanan negara. Institusi pertahanan dan keamanan harus berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan hak warga, bukan sebagai alat kekuasaan yang bebas dari kendali sipil dan pertanggungjawaban hukum. Implikasi hukum dari pandangan ini adalah kebutuhan untuk merevisi doktrin dan regulasi sektor keamanan agar selaras dengan konstitusi dan komitmen internasional Indonesia di bidang HAM. Membangun keamanan nasional di atas pilar hukum berarti menjamin bahwa setiap kebijakan dan operasi keamanan dapat diuji (reviewable) dan dipertanggungjawabkan (accountable) melalui mekanisme hukum yang independen. Tanpa transformasi paradigma ini, keamanan nasional akan terus terjebak dalam logika kekuasaan jangka pendek yang mengorbankan legitimasi dan martabat hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia