Di tengah laju teknologi militer yang makin otonom, Indonesia justru terjebak dalam kekosongan hukum yang membahayakan. Kehadiran Autonomous Weapon Systems (AWS) atau sistem senjata yang dapat memilih dan menyerang target tanpa campur tangan manusia secara langsung telah menciptakan ruang gelap hukum—sebuah vacuum of accountability yang melukai martabat hukum Indonesia sendiri. Absennya regulasi spesifik bukan sekadar kelambanan, melainkan sikap permisif negara terhadap potensi pelanggaran prinsip inti hukum humaniter internasional.
Kekosongan Hukum: Pelanggaran Prinsip Dasar dan Impunitas yang Terstruktur
Tanpa kerangka hukum nasional yang mengikat, setiap potensi penggunaan Autonomous Weapon Systems menjadi wilayah abu-abu yang mempertaruhkan nyawa warga sipil dan kedaulatan prinsip hukum. Prinsip fundamental pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam konflik menjadi absurd ketika didelegasikan sepenuhnya kepada algoritma. Kondisi ini secara sistemik telah mengancam beberapa norma krusial, termasuk:
- Kewajiban Peninjauan Hukum (Legal Review) atas senjata baru sebagaimana diamanatkan Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
- Prinsip Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility) dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang kabur ketika rantai komando melibatkan entitas non-manusia.
- Martabat Manusia sebagai subjek hukum, yang tereduksi menjadi sekadar set data dalam proses pengambilan keputusan algoritmik yang mematikan.
Dilema etis yang paling tajam adalah pertanyaan tentang pertanggungjawaban kriminal. Saat sistem otonom secara keliru menyerang sipil, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah algoritma, pemrogramnya, komandan lapangan, atau negara? Ketidakjelasan jawaban atas pertanyaan mendasar ini tidak lain adalah bentuk impunitas yang dilembagakan melalui ketiadaan regulasi.
Regulasi Nasional: Bukan Hanya Teknis, Melainkan Imperatif Etis dan Konstitusional
Seruan moratorium di forum internasional saja tidak cukup. Indonesia memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan Hak Asasi Manusia untuk membangun pagar hukum yang jelas. Regulasi nasional mengenai Autonomous Weapon Systems harus bersifat pre-emptif dan restriktif, mengatur seluruh siklus hidupnya, mulai dari pengembangan hingga penggunaan operasional. Kerangka hukum ini setidaknya harus mencakup tiga syarat mendasar:
- Penerapan prinsip human-in-the-loop yang bersifat final, menegaskan bahwa keputusan penggunaan kekuatan mematikan harus tetap berada dalam ranah pertimbangan moral manusia.
- Transparansi algoritma dan mekanisme audit independen oleh lembaga multidisiplin yang melibatkan pakar hukum humaniter, etika, dan teknologi.
- Larangan mutlak (absolute prohibition) terhadap penggunaan AWS dalam operasi penegakan hukum dalam negeri, mengingat prinsip necessity dan proportionality yang harus dijaga oleh aparat negara.
Tanpa regulasi yang ketat dan berperspektif etika perang, komitmen Indonesia terhadap HAM dan hukum internasional akan dipertanyakan. Lebih jauh, kedaulatan hukum nasional sendiri rentan tergerus oleh kecanggihan teknologi yang tak terkendali. Pertanyaan kritis yang harus dijawab bukan lagi tentang apakah Indonesia butuh regulasi, melainkan sejauh mana keberanian negara untuk menempatkan etika dan hukum di atas kepentingan teknologis semata, serta apa konsekuensi bila kita terus membiarkan kekosongan ini menjadi norma.