Erosi prinsip supremasi sipil melalui fenomena remiliterisasi bukan sekadar dinamika politik biasa, melainkan ancaman struktural terhadap inti demokrasi konstitusional Indonesia. Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas-tugas pengamanan sipil secara rutin—seperti mengamankan konser atau demonstrasi—telah menggeser batas kewenangan yang diamanatkan oleh kerangka hukum negara. Praktik ini, yang kerap dibungkus narasi 'bantuan' atau 'stabilitas', pada hakikatnya mengaburkan garis tegas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum domestik, yang sejatinya merupakan domain kepolisian dan otoritas sipil. Dari perspektif etika tata negara, setiap pengaburan ini menciptakan ruang bagi budaya impunitas dan berpotensi melanggengkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang dilindungi oleh sistem peradilan militer yang tertutup.
Remiliterisasi dan Pelanggaran Norma Hukum Tata Negara
Prinsip supremasi sipil merupakan pilar non-negotiable dalam setiap demokrasi yang sehat, termasuk Indonesia. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, meskipun tidak secara eksplisit menyebut frasa tersebut, menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menegaskan bahwa kekuatan pertahanan dan keamanan berada di bawah kendali otoritas sipil yang terpilih. Remiliterisasi, dalam bentuk perluasan peran TNI ke ranah domestik, secara diam-diam bertentangan dengan jiwa konstitusi ini. Secara normatif, beberapa pelanggaran dan risiko hukum yang muncul mencakup:
- Pelanggaran Prinsip Pembagian Kekuasaan (Separation of Powers): Militer adalah alat negara, bukan aktor politik. Penggunaannya dalam urusan internal mengacaukan pembagian tugas konstitusional antara TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan dalam negeri).
- Erosi Akuntabilitas dan Akses ke Keadilan: Sistem peradilan militer yang terpisah dan tertutup sering kali menjadi penghalang bagi korban pelanggaran HAM oleh oknum TNI untuk memperoleh keadilan. Kasus-kasus kekerasan terbaru adalah bukti alarm betapa sistem ini melindungi budaya impunitas.
- Penyimpangan dari Mandat Hukum Positif: Banyak keterlibatan TNI dalam tugas sipil tidak didasarkan pada kerangka hukum yang jelas, transparan, dan telah melalui pengawasan parlemen yang ketat, melainkan pada kebijakan ad-hoc yang rentan disalahgunakan.
Etika Kekuasaan dan Ancaman terhadap Martabat Hukum
Di luar pelanggaran norma hukum positif, fenomena remiliterisasi ini menyentuh dimensi etika kekuasaan yang lebih dalam. Etika dalam konteks demokrasi menuntut bahwa penggunaan kekerasan—yang melekat pada institusi militer—harus selalu berada di bawah kontrol politik sipil yang ketat dan hanya ditujukan untuk ancaman eksternal. Ketika militer masuk ke ranah sipil, terjadi distorsi etis fundamental:
- Militerisasi Ruang Publik: Kehadiran seragam dan senjata di ruang-ruang demonstrasi atau acara budaya mengirim pesan bahwa ketertiban dicapai melalui intimidasi potensial, bukan melalui konsensus sosial dan hukum. Ini merendahkan martabat hukum sebagai pengatur utama kehidupan bersama.
- Normalisasi Kekerasan Negara: Partisipasi rutin TNI dalam penanganan urusan sipil menormalkan logika militer—yang bersifat hierarkis, komando, dan zero-sum—ke dalam penyelesaian masalah sosial yang seharusnya diwarnai dialog, negosiasi, dan penghormatan pada hak.
- Pengabaian Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter dan HAM: Dalam hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan (distinction) tegas memisahkan kombatan dan warga sipil. Logika serupa, meski konteksnya berbeda, harus diterapkan dalam tata negara: ada pemisahan tegas antara aparat untuk perang dan aparat untuk melayani warga. Pengaburan ini adalah bentuk pengabaian etis terhadap prinsip dasar tersebut.
Konsolidasi demokrasi Indonesia tidak akan pernah kokoh jika fondasi supremasi sipil terus dikikis oleh praktik-praktik yang menempatkan TNI kembali sebagai 'penjaga' politik dalam negeri. Setiap perluasan peran militer ke luar fungsi konstitusionalnya harus ditempatkan di bawah teropong kritis dan melalui mekanisme yang demokratis: debat publik yang substantif, pengawasan parlemen yang benar-benar independen, dan pembuatan kerangka hukum yang eksplisit membatasi, bukannya memperluas, ruang gerak militer di ranah sipil. Tanpa itu, alarm yang dibunyikan oleh berbagai kasus kekerasan oleh oknum TNI hanya akan menjadi riuh rendah yang tak dihiraukan, sementara budaya impunitas dan erosi kepercayaan publik terhadap hukum akan terus menggerogoti sendi-sendi negara hukum.
Lantas, pertanyaan etis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum dan pembela demokrasi adalah: sampai titik mana kita akan membiarkan narasi 'stabilitas' dan 'darurat' digunakan untuk membenarkan penyimpangan konstitusional yang mengancam hak-hak sipil dasar? Apakah bangsa yang besar ini harus kembali terjebak dalam nostalgia kekuasaan yang justru pernah menorehkan luka paling dalam dalam sejarah HAM-nya? Menjaga batas yang jelas antara militer dan otoritas sipil bukan hanya soal teknis hukum, melainkan komitmen etis untuk menjamin bahwa kekerasan negara selalu—dan hanya—berada di bawah kendali hukum dan kehendak rakyat yang berdaulat.