Sebuah erosi kemanusiaan yang terinstitusionalisasi sedang membayangi hukum perang Indonesia. Ketika doktrin militer mengaburkan garis sakral antara kombatan dan sipil dalam kerangka perang melawan teror, negara ini bukan hanya melanggar Protokol Jenewa, tetapi menggadaikan martabat hukumnya di altar keamanan yang dangkal. Penggunaan kategori subjektif seperti ‘terduga teroris’ menggantikan status hukum objektif, mengubah prinsip pembedaan—fondasi hukum humaniter internasional—menjadi alat legitimasi kekerasan sewenang-wenang.
Kematian Prinsip Pembedaan: Ketika Negara Mengganti Hukum dengan Kecurigaan
Prinsip pembedaan atau principle of distinction yang termaktub dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 bukanlah sekadar norma teknis, melainkan tembok terakhir peradaban dalam konflik bersenjata. Prinsip ini memerintahkan pembedaan tegas antara kombatan yang sah sebagai sasaran dan sipil yang harus dilindungi secara absolut. Namun, doktrin militer Indonesia dalam operasi kontra-terorisme tampak secara sistematis menggantikan batu ujian hukum ini dengan logika operasional yang kabur. Ini bukan kesalahan prosedural, melainkan disorientasi etis yang memiliki konsekuensi mematikan:
- Privatisasi Kekerasan: Penentuan status seseorang beralih dari proses peradilan (due process of law) ke tangan aparat di lapangan berdasarkan ‘kecurigaan operasional’.
- Peluluhan Konsep Kombatan: Kriteria ‘keterlibatan langsung dalam permusuhan’ direduksi menjadi sekadar ‘kedekatan’ atau ‘dugaan’, menghancurkan definisi hukum yang jelas.
- Hilangnya Perlindungan Absolut: Setiap warga sipil berpotensi direduksi menjadi ‘terduga’, mengubah mereka dari subjek yang dilindungi menjadi sasaran sah dalam perang melawan teror.
Dari Negara Hukum ke Negara Pengecualian: Implikasi Etis yang Menggerogoti Demokrasi
Pilihan politik untuk mengadopsi kerangka ‘perang’—bukan penegakan hukum pidana biasa—dalam menghadapi terorisme adalah lompatan berbahaya ke dalam logika kekecualian. Logika ini membuka ruang bagi metode eksepsional, mempersingkat jalur prosedural, dan pada akhirnya melegitimasi pelanggaran HAM dengan dalih keadaan darurat. Bagi Indonesia, doktrin ini mengandung bencana ganda bagi tata kelola demokrasi:
- Martabat Hukum Tergerus: Prinsip praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum digantikan oleh ‘praduga bersalah’ berbasis kecurigaan intelijen yang tidak teruji di pengadilan.
- Konflik Abadi dan Kekuasaan Tanpa Batas: Sebuah perang yang tidak terdefinisi dengan jelas dalam ruang dan waktu menjadi alat untuk menormalisasi kekuasaan eksesif, di mana keadaan darurat menjadi status quo.
Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar bukan lagi tentang efektivitas taktis, tetapi tentang integritas moral suatu bangsa. Apakah kita akan membiarkan prinsip pembedaan yang menjadi warisan kemanusiaan global dikubur oleh doktrin keamanan domestik yang kabur? Ketika seorang sipil bisa berubah statusnya menjadi kombatan hanya berdasarkan ‘terduga’, bukankah kita sedang membangun mesin kekerasan yang suatu hari bisa berbalik menghancurkan fondasi negara hukum itu sendiri? Pilihan etis ini sekarang ada di tangan setiap aktivis hukum: diam menyaksikan erosi, atau bersuara mempertahankan prinsip yang menjadikan kita manusia, bahkan di tengah perang.