Di balik geliat industri pertahanan nasional, Indonesia menghadapi sebuah krisis etika hukum yang fundamental: hingga di mana batas tanggung jawab hukum sebuah negara ketika teknologi atau komponen yang diekspornya berkontribusi pada pelanggaran hukum humaniter di medan perang? Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter, Prof. Dr. Aulia Rahman, mengungkap ketidakproaktifan Indonesia dalam pengawasan ekspor senjata dan teknologi dual-use bukanlah kelalaian administratif belaka, melainkan sebuah pelanggaran prinsip due diligence yang dapat menjerat negara dalam jaringan tanggung gugat tidak langsung atas kejahatan perang.
Degradasi Due Diligence dan Jeratan Tanggung Gugat Tidak Langsung dalam Hukum Internasional
Prof. Rahman menegaskan, kegagalan menjalankan kewajiban pemeriksaan ketat (due diligence) dalam perdagangan alat perang dapat membuka pintu bagi konsep vicarious liability atau tanggung jawab pengganti terhadap negara pengekspor. Prinsip ini berakar pada instrumen hukum yang mengikat, terutama Arms Trade Treaty (ATT). Norma-norma kunci yang sering diabaikan dalam kebijakan ekspor Indonesia meliputi:
- Pasal 6 & 7 ATT yang secara tegas melarang transfer senjata jika negara pengekspor mengetahui akan digunakannya untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949.
- Yurisprudensi Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Kasus Bosnia v. Serbia yang menegaskan kewajiban negara untuk mencegah genosida—prinsip yang dapat dianalogikan secara luas untuk kewajiban mencegah penggunaan teknologi buatannya dalam kejahatan perang.
- Prinsip Pembedaan (Distinction) dalam Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, yang menjadi inti etika perang dan harus dijunjung oleh seluruh rantai pasokan persenjataan, mulai dari perancang hingga pengekspor komponen.
"Bayangkan sebuah skenario," tantang Rahman, "di mana chip buatan anak negeri ditemukan dalam sistem drone otonom yang menghancurkan sekolah atau rumah sakit di zona konflik. Apakah kita telah memenuhi kewajiban hukum untuk menilai risiko penggunaan akhir?" Pertanyaan ini menohok langsung pada lubang hitam akuntabilitas dalam kebijakan ekspor nasional.
Bahaya Teknologi Dual-Use dan Erosi Prinsip Kendali Manusia Bermakna
Ancaman yang lebih dalam, menurut analisis kritis Rahman, terletak pada ekspor teknologi dual-use yang pengawasannya masih sangat lemah. Mikroprosesor, perangkat lunak, atau sensor yang ditujukan untuk sektor sipil dapat dengan mudah dialihfungsikan menjadi komponen vital dalam Sistem Senjata Otonom Mematikan (LAWS). "Ini adalah titik krisis etika perang modern," tegasnya. "Ketika keputusan untuk mengambil nyawa manusia didelegasikan sepenuhnya kepada algoritma, prinsip meaningful human control dalam hukum humaniter runtuh." Erosi prinsip ini tidak hanya mengaburkan akuntabilitas hukum, tetapi juga secara fundamental merusak martabat hukum sebagai pengatur konflik antar manusia. Degradasi kendali manusia dalam penggunaan kekuatan mematikan menandai titik balik berbahaya menuju peperangan yang terdehumanisasi, di mana pelanggaran etika perang menjadi lebih mudah dan sulit dilacak.
Analisis ini menunjukkan bahwa ketidakproaktifan Indonesia bukan sekadar masalah kebijakan perdagangan, melainkan sebuah kegagalan memenuhi kewajiban normatifnya sebagai subjek hukum internasional. Prinsip due diligence adalah manifestasi dari kedaulatan yang bertanggung jawab. Mengabaikannya berarti Indonesia secara pasif membiarkan dirinya menjadi mata rantai dalam rantai pasokan yang mungkin mendukung pelanggaran HAM berat. Di tengah maraknya konflik global yang semakin canggih, pertanyaan mendesak bagi para aktivis dan pembuat kebijakan adalah: apakah bangsa ini bersedia membayar harga atas martabat hukumnya dengan tetap bersikap lunak dalam pengawasan ekspor, atau akan mengambil posisi tegas sebagai penjaga etika perang dalam perdagangan senjata dan teknologi?