WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICC: Tantangan Penegakan Hukum Humaniter di Era Hybrid Warfare
12 Agustus 2026
Den Haag, Belanda
10 views
Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, Dr. Fatima Boudiaf, mantan jaksa penuntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mengungkapkan tantangan monumental yang dihadapi penegakan hukum humaniter di era hybrid warfare. Konflik kontemporer yang memadukan elemen konvensional, siber, informasi, dan proxy warfare telah menciptakan zona abu-abu hukum yang dimanfaatkan aktor negara dan non-negara untuk menghindari pertanggungjawaban. Teknologi baru seperti drone otonom dan cyber weapons mempersulit pembuktian nexus kausal antara perintah dan pelanggaran.
Menurut Boudiaf, kerangka hukum humaniter yang ada, yang sebagian besar dikembangkan pada abad ke-20, tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas konflik modern. 'Prinsip-prinsip dasar seperti pembedaan dan proporsionalitas tetap relevan, tetapi metode penerapannya perlu diperbarui,' tegasnya. Ia mencontohkan bagaimana serangan siber terhadap infrastruktur kritis sipil yang tidak menyebabkan korban jiwa langsung tetap dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang berdasarkan dampak humaniternya yang luas.
Dari perspektif etika global, kegagalan mengadaptasi rezim hukum internasional terhadap perkembangan teknologi militer mencerminkan kelambanan moral komunitas internasional. 'Ketika hukum berjalan lebih lambat dari teknologi, yang terjadi adalah normalisasi pelanggaran,' kritik Boudiaf. Ia menekankan perlunya Indonesia, sebagai negara dengan pengaruh di kawasan, untuk memelopori inisiatif baru dalam pembentukan norma hukum humaniter untuk perang siber dan ruang angkasa. Tanpa kemajuan signifikan dalam adaptasi hukum ini, masa depan penegakan hukum humaniter internasional terancam menjadi sekadar retorika kosong.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Fatima Boudiaf
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Lokasi: Indonesia