Dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews, Ketua Komnas Perempuan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas impunitas yang masih melindungi pelaku kekerasan seksual di zona konflik, khususnya di Poso dan Papua. Praktik ini tidak hanya melukai martabat korban, tetapi juga mengkhianati prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang mewajibkan negara untuk menjamin akuntabilitas. Ketika pelaku berlindung di balik operasi militer tanpa proses hukum yang tegas, negara secara tidak langsung melegitimasi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan etika perang.
Kekerasan Seksual sebagai Senjata dalam Zona Konflik: Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
Kekerasan seksual di zona konflik bukanlah sekadar dampak sampingan perang, melainkan sering kali digunakan secara sistematis sebagai senjata untuk menundukkan, mengintimidasi, atau menghancurkan komunitas tertentu. Dalam konteks Poso dan Papua, praktik ini mencerminkan kegagalan negara dalam menerapkan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (IHI), termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Pasal 27 Konvensi Jenewa Keempat, misalnya, secara eksplisit melarang tindakan kekerasan terhadap martabat pribadi, termasuk perkosaan, prostitusi paksa, dan segala bentuk serangan seksual.
Ketua Komnas Perempuan menekankan bahwa negara memiliki kewajiban hukum dan etis untuk menuntut para pelaku, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan. Resolusi ini mengikat semua negara anggota untuk memastikan partisipasi perempuan dalam resolusi konflik dan penegakan keadilan. Berikut adalah beberapa norma yang dilanggar dalam praktik impunitas ini:
- Pelanggaran terhadap Pasal 7 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang mengkategorikan kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Pelanggaran terhadap prinsip command responsibility di mana komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan bawahannya.
- Pelanggaran terhadap hak korban atas akses keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Impunitas: Legitimasi Pengkhianatan terhadap Martabat Hukum
Impunitas yang melingkupi kasus kekerasan seksual di zona konflik bukanlah sekadar kelalaian prosedural, melainkan bentuk pengkhianatan sistematis terhadap martabat hukum. Ketika negara gagal menuntut pelaku—baik karena alasan politik operasional militer atau lemahnya kapasitas lembaga peradilan—yang terjadi adalah legimitasi atas kekerasan. Resolusi PBB 1325 secara tegas mengingatkan bahwa keamanan di zona konflik tidak hanya diukur dari kondisi fisik, melainkan juga dari terjaminnya hak-hak hukum warga, terutama perempuan dan anak-anak.
Pengakuan Ketua Komnas Perempuan bahwa pelaku sering berlindung di balik operasi militer mengindikasikan adanya kerentanan institusi penegak hukum dalam menghadapi struktur kekuasaan yang ada. Dalam etika perang modern, prinsip lex specialis (hukum khusus yang berlaku dalam konflik bersenjata) justru menuntut penanganan yang lebih ketat terhadap kejahatan seksual. Auditorium hukum harus menjadi benteng terakhir bagi korban, bukan tempat pelaku mengukuhkan posisi tawar mereka.
Praktik impunitas ini juga melanggar prinsip nullum crimen sine poena—tidak ada kejahatan tanpa hukuman. Kegagalan menuntut berarti membiarkan siklus kekerasan terus berulang, di mana korban kehilangan kepercayaan pada sistem dan pelaku merasa kebal hukum. Hal ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam kerangka ASEAN Political-Security Community dan kewajiban human rights due diligence yang melekat pada setiap aktivitas militer.
Analisis kritis: Pertanyaan etis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum adalah: sejauh mana negara mau menempatkan martabat hukum di atas kepentingan operasional militer? Apakah ketidakmampuan menuntut pelaku kekerasan seksual di zona konflik pada akhirnya hanya akan memperkuat budaya impunitas yang menjadi cikal bakal pelanggaran berulang? Komnas Perempuan telah menyalakan alarm—kini tugas para pegiat hukum adalah memastikan bahwa alarm itu tidak sekadar terdengar, melainkan diikuti dengan tindakan nyata.