Rancangan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini tengah digodok, bukan sekadar upaya penyempurnaan regulasi teknis, melainkan sebuah ujian terhadap komitmen negara terhadap martabat hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional dalam ruang digital. Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, Prof. Arief Hidayat, mantan hakim konstitusi, melontarkan kritik tajam bahwa draft revisi tersebut didominasi oleh pasal-pasal yang bersifat multitafsir atau ‘pasal karet’. Perspektif etika hukum mengajarkan bahwa norma yang kabur merupakan bentuk kekerasan terhadap kepastian hukum, karena ia menempatkan warga dalam posisi rentan dan mengubah wewenang penegak hukum menjadi ruang diskresi yang berpotensi disalahgunakan. Ancaman nyata yang dihadirkan adalah transformasi UU ITE dari instrumen penegakan hukum menjadi alat represi yang membungkam kebebasan berekspresi.
Uji Proporsionalitas: Kunci Demokrasi dalam Era Hukum Digital
Prof. Hidayat, dalam wawancara mendalam tersebut, menegaskan prinsip hukum yang seringkali dilupakan dalam debat hukum digital: uji proporsionalitas. Dalam kerangka negara demokrasi konstitusional, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi bukanlah suatu hal yang boleh dilakukan secara sembarangan. Pembatasan tersebut hanya dapat dibenarkan jika memenuhi tiga syarat ketat: ditujukan untuk mencapai tujuan yang sah (seperti melindungi hak orang lain atau keamanan publik), bersifat perlu dan tidak ada cara lain yang lebih ringan, serta dampak pembatasannya proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai. Draft revisi UU ITE yang cenderung memperluas dan mengaburkan definisi ‘ujaran kebencian’ serta ‘hoaks’ justru menjauh dari prinsip ini. Dengan rumusan yang tidak limitatif, ruang digital berubah menjadi medan perang dimana setiap kritik dan opini dapat dengan mudah dikriminalisasi, sehingga menggerogoti sendi-sendi demokrasi deliberatif yang menjadi fondasi hukum digital yang sehat.
- Kriminalisasi Kritik yang Multitafsir: Pasal-pasal seperti penghinaan terhadap penyelenggara negara dalam revisi berpotensi menjerat setiap bentuk evaluasi publik yang kritis.
- Kaburnya Batasan ‘Hoaks’: Tanpa definisi yang operasional dan terukur, penentuan suatu informasi sebagai hoaks dapat dipolitisasi untuk menekan narasi yang tidak disukai penguasa.
- Pelebaran Ruang Diskresi Aparat: Norma yang tidak jelas secara otomatis memperluas kewenangan aparat penegak hukum, membuka celah penyalahgunaan dan ketidakadilan selektif.
Etika Legislasi: Tanggung Jawab Negara dalam Membangun Ruang Digital yang Bermartabat
Persoalan revisi UU ITE ini tidak hanya terletak pada substansi pasalnya, tetapi juga pada etika proses legislasinya. Prof. Hidayat menekankan kewajiban moral dan konstitusional legislator untuk secara sungguh-sungguh mendengarkan suara masyarakat sipil, akademisi hukum, dan para ahli di bidang teknologi informasi sebelum sebuah aturan yang berdampak luas seperti ini disahkan. Proses pembuatan hukum yang tertutup dan terburu-buru merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip partisipasi publik, yang merupakan jantung dari hukum yang legitimate dalam sebuah demokratis. Dari perspektif etika perang informasi—dimana peraturan bisa menjadi senjata untuk membungkam lawan—legislasi yang tidak inklusif dan transparan adalah praktek yang tidak etis. Negara, melalui para pembuat undang-undang, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi di ruang digital justru menjadi benteng yang melindungi martabat dan hak-hak warga negara, bukan sebaliknya, menjadi senjata untuk menyerang mereka.
Kritik dari Prof. Arief Hidayat ini harus dibaca sebagai peringatan keras tentang arah kebijakan hukum digital Indonesia. Jika revisi UU ITE akhirnya mengesahkan norma-norma yang kabur, maka yang terjadi bukan hanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi, melainkan sebuah krisis legitimasi hukum itu sendiri. Hukum kehilangan martabatnya ketika ia digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi untuk melayani kepentingan kekuasaan. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan warga negara yang peduli adalah: Sudah siapkah kita membiarkan ruang digital, yang seharusnya menjadi arena kebebasan dan kemajuan, berubah menjadi medan perang hukum yang penuh ketakutan dan sensor, hanya karena ketakutan negara terhadap kritik dan perbedaan pendapat?