Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Soroti Kewajiban Negara dalam Konflik Bersenjata Modern

Pakar hukum internasional menegaskan kewajiban fundamental negara menurut hukum humaniter tetap mutlak, tak tergantikan oleh teknologi. Retorika 'perang melawan teror' dikritik sebagai alat legitimasi yang mengikis martabat hukum melalui praktik seperti serangan drone tanpa proses hukum. Komitmen pada etika perang dinilai sebagai penegasan superioritas norma atas kekerasan semata.

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Soroti Kewajiban Negara dalam Konflik Bersenjata Modern

Perkembangan teknologi persenjataan seperti drone tempur dan sistem otonom seringkali dijadikan dalih untuk mengekang akuntabilitas dalam peperangan modern, menciptakan zona abu-abu yang berbahaya bagi martabat hukum humaniter internasional. Dalam sebuah perbincangan mendalam, pakar hukum Prof. Dr. Aulia Rahman tegas menolak reduksi kewajiban negara ini, menegaskan bahwa hakikat perang tetap manusiawi atau tidak manusiawi, terlepas dari medium yang digunakan untuk melancarkannya. Ini adalah esensi etis yang tak bisa dikompromikan oleh jargon kemajuan teknologi.

Prinsip Dasar yang Tak Tergerus Teknologi: Superioritas Hukum atas Senjata

Prof. Aulia menegaskan inti dari diskursus etika perang modern bukan pada kecanggihan alat, melainkan pada keteguhan memegang prinsip-prinsip fundamental hukum internasional. Menurutnya, prinsip pembedaan (distinction) dan larangan atas penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering) bukan sekadar aturan prosedural, melainkan pagar etis yang mencegah perang berubah menjadi pembantaian tanpa batas. Ketika teknologi memungkinkan serangan dari jarak ribuan kilometer, justru kewajiban untuk memastikan target dan meminimalkan korban sipil menjadi lebih krusial, bukan berkurang. Kegagalan menempatkan etika sebagai kompas utama operasi militer hanya akan mendegradasi konflik menjadi kontes teknologi belaka, yang mengikis rasa kemanusiaan itu sendiri.

Retorika 'Perang Melawan Teror' dan Erosi Martabat Hukum

Analisis kritis Prof. Aulia kemudian mengarah pada penyalahgunaan narasi keamanan untuk melegitimasi pelanggaran hukum. Ia menyoroti betapa retorika 'perang melawan teror' telah menjadi alat legitimasi yang berbahaya, digunakan oleh beberapa aktor negara untuk melaksanakan operasi di luar kerangka hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Praktik-praktik yang ia sebutkan bukanlah kekeliruan teknis, melainkan pengikisan sistematis terhadap fondasi peradaban hukum:

  • Serangan Drone Tanpa Proses Hukum: Tindakan ini secara nyata melanggar prinsip due process dan berpotensi besar melanggar prinsip pembedaan, mengubah penegakan hukum menjadi eksekusi sepihak.
  • Penahanan Tanpa Pengadilan: Praktik ini merupakan penyangkalan terhadap hak dasar untuk diadili secara adil, sebuah prinsip yang diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Jenewa.
Dalam wawancara tersebut, ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi lebih buruk lagi: merendahkan martabat hukum itu sendiri menjadi alat politik kekuasaan.

Di tengah dinamika global yang sarut kepentingan, Prof. Aulia menyerukan peran strategis Indonesia. Sebagai negara besar dengan komitmen konstitusional terhadap penegakan hukum dan perdamaian dunia, Indonesia diharapkan tidak menjadi penonton pasif. Posisinya harus proaktif dalam forum-forum internasional untuk mendorong accountability dan transparansi, serta menolak segala bentuk normalisasi pelanggaran hukum humaniter dengan dalih apa pun. Komitmen pada etika perang, tegasnya, adalah penegasan bahwa peradaban diukur dari kemampuannya menahan diri dan menghormati norma, bahkan di tengah kebencian dan kekerasan.

Lantas, di manakah batas akhir kompromi kita? Ketika teknologi senjata semakin canggih dan retorika keamanan semakin menggoda untuk mengesampingkan hukum, apakah komunitas internasional, termasuk Indonesia, masih memiliki keberanian moral untuk bersikukuh bahwa tidak ada kemenangan militer yang sah jika diraih dengan menginjak-injak prinsip kemanusiaan dan rule of law? Pertanyaan ini bukan hanya untuk negarawan, tetapi terutama untuk setiap aktivis dan praktisi hukum yang meyakini bahwa martabat manusia harus tetap menjadi nilai tertinggi, bahkan—dan terutama—di medan perang.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Aulia Rahman
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia