Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Soroti Dampak Perang Siber terhadap Hukum Humaniter

Wawancara dengan pakar hukum internasional mengungkap jurang lebar antara perkembangan perang siber dan regulasi hukum humaniter. Serangan terhadap infrastruktur kritis menimbulkan dampak humanitarian parah, namun penegakan prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam domain digital sangat kompleks. Tanpa konsensus global yang segera, ruang siber berisiko menjadi wilayah tanpa hukum yang mengancam stabilitas dan prinsip kemanusiaan dasar.

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Soroti Dampak Perang Siber terhadap Hukum Humaniter

Perkembangan teknologi telah melahirkan medan perang baru yang tak berjejak: ruang siber. Namun, regulasi hukum humaniter internasional justru tertatih-tatih di belakang realitas konflik digital ini. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Area, Prof. Dr. Surya Aditya, seorang pakar hukum internasional terkemuka, menyoroti paradoks berbahaya ini: serangan terhadap infrastruktur vital dapat menghancurkan kehidupan sipil tanpa satu pun peluru ditembakkan, sementara kerangka normatif yang ada belum mampu memberikan perlindungan memadai. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan ujian martabat hukum itu sendiri dalam menghadapi metamorfosis kejahatan perang.

Celah Normatif: Saat Hukum Humaniter Klasik Terjebak dalam Dimensi Digital

Prof. Aditya dengan tegas menyatakan bahwa prinsip inti hukum humaniter—yang dirancang untuk konvensi Jenewa—harus menjadi bintang penuntun di ruang siber. Prinsip-prinsip ini merupakan pilar etika perang yang tak tergantikan:

  • Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan kombatan dengan warga sipil serta objek sipil.
  • Proporsionalitas (Proportionality): Larangan melancarkan serangan yang diantisipasi akan menyebabkan kerugian sipil berlebihan dibanding keuntungan militer konkret.
  • Pencegahan Penderitaan Berlebihan (Prevention of Unnecessary Suffering): Larangan menggunakan cara dan metode berperang yang menyebabkan luka atau penderitaan tak perlu.
Masalahnya, penerapan prinsip abstrak ini dalam perang siber penuh jebakan. Bagaimana membuktikan niat pelaku? Bagaimana menilai proporsionalitas dampak sebuah malware yang merambat tak terkendali? Ketidakjelasan ini menciptakan 'zona abu-abu' hukum yang dimanfaatkan negara-negara untuk melancarkan operasi ofensif dengan risiko pertanggungjawaban yang minim.

Ancaman Nyata dan Tanggung Jawab Negara: Mencegah Ruang Siber Menjadi ‘Wild West’

Paparan pakar ini mengungkap ancaman yang sangat konkret. Serangan terhadap sistem kesehatan, jaringan energi, atau infrastruktur keuangan bukanlah fiksi ilmiah. Dampak humaniternya—mulai dari gagal jantung rumah sakit hingga krisis ekonomi massal—dapat menyamai bahkan melampaui serangan artileri konvensional. Dalam situasi ini, negara memiliki tanggung jawab ganda. Pertama, mengembangkan kapasitas teknis dan hukum nasional untuk mempertahankan kedaulatan digitalnya. Kedua, dan yang lebih penting secara etis, adalah memastikan bahwa upaya pertahanan dan pembalasan tidak menginjak-injak hak dasar warga sipil atas privasi, akses informasi, dan keamanan.

Indonesia, dengan populasi digital besar dan kepentingan strategisnya, berada di persimpangan jalan. Negara ini bisa menjadi penonton pasif dalam perebutan pengaruh kekuatan siber global, atau menjadi aktor normatif yang aktif. Pilihan kedua mengharuskan diplomasi yang gigih untuk mendorong konsensus internasional. Tanpa konsensus, ruang siber berisiko menjadi 'Wild West' modern—wilayah tanpa hukum di mana yang kuat berkuasa, dan prinsip kemanusiaan dikubur dalam kode biner. Inisiatif seperti UN Group of Governmental Experts (GGE) perlu didorong agar tidak mandek oleh kepentingan geopolitik sempit.

Pertanyaan etis yang tertinggal adalah: Apakah kita, sebagai komunitas global, akan membiarkan teknologi mengikis prinsip-prinsip perikemanusiaan yang telah diperjuangkan dengan darah sejak era Konvensi Jenewa? Ketika seorang pakar hukum internasional menyuarakan kekhawatiran, itu adalah alarm bagi setiap aktivis hukum dan pembela HAM. Saatnya memindahkan perdebatan dari ranah teknis ke ranah moral. Bukan lagi tentang 'apakah bisa diserang', tetapi 'apakah boleh diserang' menurut ukuran martabat manusia. Jika perang siber dibiarkan tanpa pagar etika yang kuat, bukankah kita sedang menyetujui suatu bentuk peperangan yang lebih kejam dan pengecut—di mana pelaku bersembunyi di balik layar, sementara korban jatuh di dunia nyata?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Surya Aditya
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia