Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Bicara Tantangan Penyidikan Kejahatan Perang di Era Hybrid Warfare

Mantan Jaksa ICC dalam wawancara eksklusif mengungkap bahwa hybrid warfare telah membuka 'zona abu-abu' hukum, memungkinkan pelaku kejahatan perang menghindari akuntabilitas. Praktek penghancuran arsip digital dan penggunaan proxy forces merupakan tantangan hukum dan etika terhadap martabat manusia. Keadilan hanya dapat bertahan dengan interpretasi hukum yang progresif namun berakar pada prinsip dasar Konvensi Jenewa.

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Bicara Tantangan Penyidikan Kejahatan Perang di Era Hybrid Warfare

Kerangka hukum internasional yang dibangun untuk melindungi martabat manusia dalam konflik kini menghadapi ujian berat di era peperangan yang semakin kabur. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan Jaksa Penuntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menelanjangi sebuah paradigma pelanggaran baru: pelaku kejahatan perang secara sistematis memanfaatkan ambiguitas hukum yang diciptakan oleh hybrid warfare untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban. Ini bukan hanya soal teknis penyidikan, tetapi sebuah penghinaan etis terhadap prinsip keadilan sendiri.

Zona Abu-Abu Hukum: Ruang Bernapas bagi Pelaku Kejahatan Perang

Narasumber menggambarkan bagaimana metode tempur modern telah mengaburkan garis demarkasi yang sakral dalam hukum humaniter internasional. Penggunaan proxy forces yang sulit dikaitkan dengan negara tertentu, serangan cyber terhadap infrastruktur sipil yang mengaburkan maksud dan target, serta operasi militer yang disamarkan sebagai aksi sipil, semua ini membentuk 'zona abu-abu' hukum. Dalam zona ini, prinsip dasar Konvensi Jenewa—terutama prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, serta prinsip proporsionalitas—diuji hingga batas terakhir. Tantangan bagi ICC dan badan penegak hukum lainnya bukan lagi sekadar menemukan pelaku, tetapi pertama-tama harus mendefinisikan, dalam kerangka hukum yang ada, apa yang secara tegas dapat disebut sebagai pelanggaran. Ini adalah sebuah krisis interpretasi hukum di tengah evolusi teknologi yang cepat.

Penghancuran Arsip Digital: Etika sebagai Korban Pertama

Salah satu kritik paling keras dari narasumber tertuju pada praktik negara-negara yang secara sengaja merusak arsip digital atau menggunakan teknologi enkripsi untuk menutupi jejak pelanggaran. Dari perspektif hukum, ini dapat dilihat sebagai upaya menghalangi penyidikan. Namun dari sudut etika, ini adalah sebuah tindakan yang lebih mendasar: sebuah penghinaan terhadap proses pencarian kebenaran. Kebenaran dan keadilan dalam konflik tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis penyidik, tetapi pada komitmen moral semua pihak untuk mempertahankan transparansi dan akuntabilitas. Narasumber menegaskan dengan tegas: kemajuan teknologi tidak boleh, dan tidak akan pernah boleh, mengikis prinsip dasar martabat manusia dalam konflik. Pernyataan ini bukan hanya retoris; ini adalah prinsip normatif yang harus menjadi fondasi setiap interpretasi hukum progresif.

  • Prinsip Proporsionalitas: Bagaimana mengukur 'proporsional' dalam serangan cyber yang efeknya menyebar dan sulit diprediksi?
  • Prinsip Pembeda: Kapan seorang individu dalam operasi hybrid dapat secara jelas dikategorikan sebagai kombatan, dan kapan sebagai sipil?
  • Kewajiban Negara: Apakah negara yang menggunakan proxy forces tetap memenuhi kewajibannya untuk memastikan semua pihak dalam konflik menghormati hukum humaniter?
  • Akuntabilitas Digital: Bagaimana Konvensi Jenewa dan Statuta Roma dapat diinterpretasikan untuk mencakup penghancuran bukti digital sebagai bagian dari kejahatan menghalangi penyidikan?

Wawancara ini dengan mantan Jaksa ICC menyoroti sebuah dilema mendasar: hukum internasional harus bergerak tanpa kehilangan akarnya. Narasumber menekankan perlunya interpretasi yang progresif namun berakar kuat pada Konvensi Jenewa. Ini berarti bukan menciptakan hukum baru dari udara, tetapi membaca prinsip-prinsip lama—martabat manusia, pembedaan, proporsionalitas—dengan lensa baru yang memahami realitas hybrid warfare. Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa keadilan tidak 'ketinggalan' dan menjadi barang sejarah, tetapi tetap hidup sebagai kekuatan normatif yang membatasi kekerasan bahkan di medan yang paling kompleks.

Sebagai penutup, narasumber meninggalkan sebuah pertanyaan etis yang menggugah: Jika teknologi memberikan pelaku kejahatan perang alat baru untuk bersembunyi, dan hukum memberikan mereka zona abu-abu untuk bernapas, apakah tanggung jawab utama aktivis hukum dan praktisi justru bukan pada mempercepat penyidikan, tetapi pada memperkuat secara radikal komitmen moral global terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam konflik? Mungkin, di era hybrid warfare, pertarungan terbesar bukan di medan perang fisik, tetapi di medan pertarungan nilai: antara etika penghinaan dan etika keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional, ICC
Lokasi: Jenewa