Doktrin hukum humaniter internasional kembali dihadapkan pada ujian paling telak di abad ke-21: apakah norma-norma dasar perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata masih memiliki kekuatan memaksa, ataukah telah direduksi menjadi retorika kosong yang mudah dikalahkan oleh veto politik dan aliansi geopolitik? Wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa Penuntut ICC yang dilansir CNN Indonesia menguak fakta pilu—bukti pelanggaran hukum internasional di Gaza memang berlimpah, tetapi jalan menuju akuntabilitas hukum justru dibajak oleh arsitektur kekuasaan global yang memproteksi impunitas.
Bukti Kejahatan Perang Versus Blokade Politik di Dewan Keamanan
Mantan pejabat ICC tersebut menegaskan, investigasi telah mengumpulkan bukti kuat mengenai pelanggaran prinsip-prinsip dasar hukum humaniter. Kompleksitas yang sesungguhnya bukan terletak pada kesulitan pembuktian, melainkan pada tembok tebal yang dibangun oleh mekanisme veto di Dewan Keamanan PBB dan tekanan geopolitik negara-negara besar. Situasi ini menciptakan paradoks berbahaya: di satu sisi, sistem hukum internasional memiliki instrumen untuk mengadili kejahatan perang; di sisi lain, politik global yang oligarkis justru melumpuhkan instrumen tersebut. Pelanggaran yang terungkap mencakup, antara lain:
- Penyerangan tidak proporsional (Disproportionate Attack): yang melanggar Prinsip Proporsionalitas dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
- Penggunaan senjata yang menyebabkan penderitaan berlebihan: suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(b)(xx) Statuta Roma.
- Targeting objek sipil secara luas: yang bertentangan dengan Prinsip Pembedaan (Distinction) antara objek militer dan sipil, sebuah norma hukum kebiasaan internasional (customary international law).
Kegagalan Sistem atau Pengkhianatan terhadap Prinsip Keadilan?
Analisis kritis mantan jaksa itu menohok inti persoalan: kegagalan ICC dalam menuntaskan kasus Gaza bukanlah kegagalan hukum, melainkan kegagalan politik global. Ketika satu pihak dalam konflik dapat beroperasi dengan tingkat impunity (kebebasan dari hukuman) yang tinggi karena dilindungi kekuatan veto, maka seluruh bangunan keadilan global kehilangan kredibilitas moral dan koherensinya. Sistem ini secara tidak langsung mengirim pesan bahwa hukum internasional hanya berlaku bagi pihak yang tidak memiliki pelindung di panggung geopolitik. Bagi Indonesia, momentum ini seharusnya menjadi refleksi mendalam tentang konsistensi diplomasi hukum. Komitmen terhadap hukum internasional dan perlindungan korban kejahatan harus bersifat prinsipil dan non-selektif, bukan sekadar alat politik luar negeri yang oportunistik.
Implikasi etis dari stagnasi ini jauh lebih dalam daripada sekadar satu kasus yang tak terselesaikan. Ia berpotensi mengikis kepercayaan negara-negara Global South terhadap multilateralisme dan mendorong mereka mencari jalur akuntabilitas alternatif yang mungkin lebih fragmentatif. Namun, di balik kegelapan ini, terselip pelajaran strategis. Kegagalan sistem yang ada justru dapat menjadi katalisator bagi negara seperti Indonesia untuk mengambil peran lebih vokal dalam mendorong reformasi mendasar. Agenda reformasi harus mencakup peninjauan ulang terhadap hak veto dalam konteks kejahatan internasional, penguatan independensi kelembagaan seperti ICC, dan penciptaan koalisi negara-negara berprinsip untuk menekan dilakukannya penyelidikan yang imparial.
Pertanyaan etis terakhir yang menggantung dan harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: Bisakah kita masih menyebut diri kita sebagai komunitas internasional yang beradab jika kita terus membiarkan mekanisme hukum kita dikandung untuk melahirkan keadilan, namun kemudian dibius agar hanya melahirkan keputusasaan dan rasa frustrasi yang dalam bagi para korban? Ketika martabat hukum dikorbankan di altar kepentingan kekuasaan, maka yang tersisa hanyalah shell kosong dari peradaban yang kita klaim ingin kita pertahankan.