WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Bahas Tantanga Pengadilan Kejahatan Perang di Indonesia
24 Juni 2026
Jakarta
29 views
Dalam wawancara eksklusif, mantan jaksa International Criminal Court (ICC) mengkritik lambannya proses hukum domestik Indonesia dalam menangani dugaan kejahatan perang di masa lalu maupun konflik kontemporer. Ia menegaskan bahwa keberadaan yurisdiksi universal bukan ancaman, melainkan pengingat bahwa komunitas internasional memiliki kepentingan dan kewajiban untuk mencegah impunitas bagi pelanggaran berat HAM. Analisisnya menyentuh titik lemah sistem hukum Indonesia: ketiadaan regulasi yang komprehensif tentang kejahatan perang dan agresi dalam KUHP nasional, serta keengganan politik untuk membuka kembali kasus-kasus lama dengan mekanisme peradilan yang kredibel. Menurutnya, pilihan Indonesia untuk tidak meratifikasi Rome Statute tidak menghapus tanggung jawabnya untuk menuntut pelaku sesuai dengan hukum humaniter internasional yang telah menjadi customary law. Wawancara ini menekankan bahwa martabat sebuah bangsa diukur dari kemampuannya menghadapi masa lalunya dengan kejujuran dan keadilan, bukan dengan penyangkalan dan amnesia hukum. Peringatannya jelas: tanpa proses hukum yang legitimate, rekonsiliasi nasional hanyalah ilusi, dan luka sosial akan terus menghantui stabilitas negara.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court (ICC)
Lokasi: Indonesia