Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif Mantan Jaksa Agung: Restorasi Martabat Hukum Pasca-Konflik Harus Dimulai dari Penuntasan Pelanggaran Berat

Mantan Jaksa Agung dalam wawancara eksklusif menegaskan bahwa martabat hukum bangsa diukur dari keberanian menuntaskan pelanggaran HAM berat pasca-konflik. Ia mengkritik lemahnya kerangka hukum domestik dan praktik rekonsiliasi semu yang mengabaikan prinsip pertanggungjawaban dalam etika perang. Tanpa peradilan yang independen dan bebas dari intervensi politik, restorasi kepercayaan publik mustahil tercapai.

Wawancara Eksklusif Mantan Jaksa Agung: Restorasi Martabat Hukum Pasca-Konflik Harus Dimulai dari Penuntasan Pelanggaran Berat

Restorasi martabat hukum sebuah bangsa tidak berhenti pada titik berakhirnya konflik bersenjata, melainkan dimulai ketika sistem peradilan berani membedah luka sejarah. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media Area, mantan Jaksa Agung RI mengemukakan pandangan kritisnya bahwa pasca-konflik bukan sekadar fase rehabilitasi infrastruktur, melainkan rehabilitasi substansial atas prinsip keadilan. Pernyataannya, "Martabat hukum suatu bangsa diukur dari kemampuannya menghadapi masa lalu yang kelam", menampar paradigma rekonsiliasi semu yang kerap mengubur kejahatan berat di bawah karpet politik.

Rekonsiliasi Semu: Racun bagi Fondasi Negara Hukum

Narasi mantan Jaksa Agung tersebut bukanlah retorika kosong, melainkan kritik tajam terhadap praktik impunitas yang diselubungi jargon rekonsiliasi nasional. Ia menegaskan bahwa kecenderungan mengabaikan penuntasan pelanggaran HAM berat—seperti kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)—hanya akan meracuni pondasi negara hukum. Dalam perspektif etika perang, prinsip pertanggungjawaban (accountability) adalah kunci transisi menuju perdamaian yang berkelanjutan. Tanpa itu, rekonsiliasi hanya menjadi teater yang dibangun di atas kuburan kebenaran dan keadilan para korban.

Kelemahan Kerangka Hukum Domestik dan Jerat Impunitas

Analisis kritisnya mengarah pada kelemahan sistemik dalam kerangka hukum nasional. Undang-Undang Pengadilan HAM yang berlaku saat ini dinilai memiliki batasan temporal dan material yang justru menjadi celah hukum (legal loophole) bagi pelaku untuk lolos dari pertanggungjawaban. Dalam konteks hukum internasional, hal ini bertentangan dengan prinsip:

  • Universal Jurisdiction yang diakui dalam berbagai konvensi, seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998.
  • Non-Applicability of Statute of Limitations untuk kejahatan internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Imprescriptibilitas Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
  • Duty to Prosecute or Extradite (aut dedere aut judicare) sebagai kewajiban negara dalam hukum kebiasaan internasional.

Mantan Jaksa Agung itu menekankan, tanpa mekanisme peradilan yang kuat, independen, dan bebas dari intervensi politik, upaya hukum hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan, bukan penegak keadilan.

Solusi progresif yang ia tawarkan mencakup pembentukan pengadilan ad hoc dengan mandat khusus serta amandemen UU yang lebih responsif terhadap standar hukum internasional. Lebih dari itu, ia menekankan bahwa proses ini harus melibatkan korban secara substantif—bukan sebagai objek pasif, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk kebenaran, keadilan, dan reparasi. Prinsip "victim-centered approach" ini sejalan dengan perkembangan yurisprudensi di Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court) dan pengadilan internasional ad hoc lainnya.

Pesan penutupnya mengangkat dimensi etika memerintah dalam konteks pasca-konflik: "Etika memerintah negara pasca-konflik adalah etika memulihkan kepercayaan." Kepercayaan publik hanya dapat dibangun kembali ketika keadilan tidak hanya diwacanakan, tetapi secara nyata ditegakkan—bahkan terhadap pihak yang paling berkuasa dan tak tersentuh. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penyelenggara negara adalah: apakah kita lebih memilih perdamaian yang rapuh dengan mengorbankan keadilan, atau berani membangun perdamaian yang berkelanjutan dengan fondasi hukum yang bermartabat?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia
Lokasi: Indonesia