Mati surinya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu bukanlah defisit teknis semata, melainkan manifestasi political will negara yang absen, sebuah pilihan politik yang secara fundamental mengkhianati martabat hukum. Mantan Jaksa Agung dalam wawancara eksklusif dengan Area dengan tegas menyoroti mandeknya proses hukum untuk kasus-kasus krusial—1965, Trisakti-Semanggi, penghilangan paksa 1997/98—yang bukan lagi sekadar penundaan prosedural, melainkan penciptaan impunitas yang terstruktur. Ketika negara enggan menghadapi luka historisnya, kewajiban internasional untuk menyelidiki, mengadili, dan memulihkan (obligation to investigate, prosecute, and provide remedies) terdegradasi menjadi retorika kosong, menggerogoti fondasi negara hukum dari dalam.
Impunitas Terinstitusionalisasi: Kanker dalam Tubuh Hukum Nasional
Pernyataan mantan pejabat tinggi penegak hukum bahwa 'impunitas yang terinstitisionalisasi adalah kanker bagi martabat hukum sebuah bangsa' bukanlah metafora berlebihan. Ia menunjuk pada patologi sistemik di mana ketiadaan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku pelanggaran HAM berat—terlepas dari jabatan atau kekuasaannya—telah menjadi norma diam (tacit norm). Situasi ini melanggar prinsip dasar hukum internasional dan konstitusi, menciptakan rezim kekebalan bagi elite kekuasaan. Dari perspektif transitional justice, kondisi ini merupakan kegagalan negara memenuhi tiga pilar utamanya:
- Kebenaran (Truth): Masyarakatakat dirambah haknya untuk mengetahui fakta historis yang utuh dan otentik.
- Keadilan (Justice): Korban dan keluarga dikhianati janji konstitusional atas perlindungan dan keadilan tanpa diskriminasi.
- Pemulihan (Reparation): Luka sosial dan psikologis dibiarkan bernanah tanpa mekanisme pemulihan yang bermartabat.
Membiarkan preseden bahwa kekuasaan dapat membeli kekebalan hukum tidak hanya merusak masa lalu, tetapi juga membahayakan masa depan bangunan hukum Indonesia.
Pengadilan HAM dan Ujian Martabat Negara Hukum
Keberadaan mekanisme Pengadilan HAM dalam sistem hukum Indonesia seharusnya menjadi instrumen utama mengatasi impunitas. Namun, mandeknya proses di tingkat penyelidikan dan penuntutan justru mengosongkan substansi lembaga tersebut. Penundaan berlarut-larut mengindikasikan bahwa hambatannya bukan pada ketiadaan alat hukum, melainkan pada ketiadaan kemauan politik untuk menggerakkan alat itu. Etika kenegaraan menuntut keberanian untuk melakukan 'pembedahan hukum' yang menyakitkan namun menyehatkan, dengan mengedepankan prinsip due process of law yang fair dan independen. Transitional justice yang sesungguhnya bukanlah balas dendam, melainkan rekonsiliasi yang dibangun di atas pilar pertanggungjawaban hukum dan pengakuan atas penderitaan korban. Tanpa itu, rekonsiliasi hanyalah bentuk amnesia yang dipaksakan, suatu perdamaian semu yang rapuh.
Kritik dari mantan Jaksa Agung ini mengungkap dilema mendalam: sejauh mana negara bersedia menundukkan diri di bawah hukum yang dibuatnya sendiri? Kegagalan menyelesaikan pelanggaran HAM Berat masa lalu membuat bangunan hukum Indonesia selalu pincang, karena ia dibangun di atas fondasi pengabaian dan ketidakadilan yang sistematis. Rasa keadilan masyarakat yang terus terluka bukan hanya masalah emosional, tetapi merupakan bom waktu sosial yang mengancam kohesi bangsa. Setiap penundaan adalah pengulangan ketidakadilan (repetition of injustice) terhadap korban.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: Apakah kita akan membiarkan hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, atau berani menjadikannya sebagai panggung untuk menegakkan martabat manusia dan prinsip keadilan yang universal, meskipun harus berhadapan dengan kekuatan politik manapun? Keheningan Pengadilan HAM hari ini adalah pengadilan bagi integritas seluruh bangsa di masa depan.